Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Terima Mahasiswa Fakultas Hukum Undana untuk Penelitian Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu

Penelitian Mahasiswa

Mbay, 31 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Pankrasius Ito Ragawo, untuk melaksanakan penelitian di Kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo.

Mbay, 31 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Pankrasius Ito Ragawo, untuk melaksanakan penelitian di Kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo.

Penelitian tersebut berlangsung pada 20 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan mengangkat judul "Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024". Selama proses penelitian, mahasiswa melakukan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Nagekeo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana kepada Bawaslu sebagai lokasi penelitian. Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan dunia akademik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo menegaskan komitmennya untuk mendukung kegiatan akademik yang mendorong peningkatan kualitas kajian mengenai kepemiluan serta penguatan demokrasi di Indonesia.

HumasBawasluNagekeo