Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Nagekeo Ikuti Coaching Clinic Penyusunan Form Model A

NN

Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Coaching Clinic Teknis Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dalam Formulir Model A (Form A) secara daring pada Rabu (21/10/2026

MBAY, — Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Coaching Clinic Teknis Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dalam Formulir Model A (Form A) secara daring pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bertujuan memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menyusun dan mendokumentasikan hasil pengawasan secara tertib, sistematis, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Silvester Sili Teka, staf Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT. Dalam pemaparannya, Silvester menekankan pentingnya Form A sebagai dokumen utama yang merekam seluruh pelaksanaan pengawasan Pemilu dari awal hingga akhir. Selain itu, dokumen ini juga menjadi alat bukti krusial untuk mendukung proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
 

NNN

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa Form A merupakan bentuk otentik pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman jajaran pengawas terhadap aturan teknis penulisan, seperti Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 tentang Naskah Dinas, khususnya terkait tata cara penomoran dokumen.

Amrunur turut menyoroti masih ditemukannya laporan hasil pengawasan dari sejumlah Bawaslu kabupaten/kota yang kurang mendetail. Kalimat naratif seperti "rapat pleno berjalan dengan lancar" dinilai belum cukup menggambarkan kondisi dan fakta di lapangan.

"Pengawas harus menyajikan uraian yang lebih jelas, lengkap, serta menggambarkan fakta kejadian yang sebenarnya," tegas Amrunur.

Menambahkan hal tersebut, Cahyati Kharismatul Azizah dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI selaku narasumber menjelaskan bahwa penyusunan Form A wajib dilakukan secara cermat, kronologis, dan berbasis fakta. Narasi laporan juga harus memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) agar peristiwa yang diawasi dapat tergambar secara rinci.

Apabila dalam pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran atau potensi sengketa, pengawas diwajibkan mencatat secara teliti seluruh fakta, saksi, bukti pendukung, serta pasal/ketentuan hukum yang relevan sebagai dasar analisis.

Penulis: Angga S
Editor  : Suhardi K