Nomor : 092/KP.01.00/K.NT-12/10/2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Pleno penetapan nama anggota Panwaslu Kecamatan Boawae terpilih pada tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 pukul 11.00 WITA maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo Hari ini tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 Secara resmi mengumumkan nama anggota Panwaslu Kecamatan Boawae terpilih.
Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Boawae Terpilih dapat diunduh pada link di bawah ini: