Nomor : 087/KP.01.00/K.NT-12/10/2024
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078). Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Boawae yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi dapat diunduh pada lampiran di bawah ini.
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 16 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Boawae.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Kompleks Civic Centre, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa melalui email bawaslungk@gmail.com atau melalui Nomor HP 085210142929 selambat-lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2024.