Bawaslu Nagekeo Kawal Proses Klarifikasi Anggota Parpol

Mbay, Bawaslu Nagekeo – Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 memasuki proses klarifikasi anggota parpol ganda eksternal. KPUD Kabupaten Nagekeo sebagai penyelenggara teknis menyelenggarakan proses dimaksud untuk memastikan status anggota Partai Politik yang terdaftar pada dua partai. Sebagai lembaga pengawas pemilu Bawaslu Kabupaten Nagekeo memiliki tugas mengawasi proses klarifikasi anggota Partai Politik ganda eksternal untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.

Anggota Bawaslu Nagekeo Mengawasi Proses Klarifikasi Terhadap Anggota Parpol Ganda Eksternal Partai Perindo dan Partai PKB

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 5/9/2022 di Aula Kantor KPUD Kabupaten Nagekeo dihadiri para anggota Partai Politik ganda eksternal yang didampingi oleh para petugas penghubung Partai Politik dan anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo serta jajarannya. Anggota Bawaslu Nagekeo Abdulah Syukur, menuturkan, pengawasan proses klarifikasi terhadap anggota Partai Politik ganda eksternal untuk memastikan semua prosedur yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu pengawasan proses tersebut juga untuk menjaga dan menjamin hak anggota Partai Politik dan Partai Politik itu sendiri.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Nagekeo untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh KPUD Nagekeo tanpa mengurangi hak anggota Partai Politik dan Partai Politik itu sendiri. Karena pada proses klarifikasi anggota Parpol akan bebas menentukan pilihan Parpolnya,” tutur Syukur.

Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo lainnya, Yohanes Emanuel Nane juga menyampaikan, proses klarifikasi anggota Parpol ganda eksternal merupakan titik fokus pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo karena proses dimaksud akan mengurangi jumlah anggota Parpol dan menambah jumlah anggota Parpol. Penambahan jumlah dan pengurangan jumlah anggota Parpol akan berimplikasi pada syarat minimal jumlah keanggotaan suatu Parpol untuk bisa lolos pada tahapan verifikasi administrasi walaupun nantinya masih ada tahap perbaikan sebelum ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2022.

“Kita kawal ketat proses ini. Karena proses klarifikasi ini bisa saja ada Partai yang berkurang jumlah anggotanya dan juga bisa bertambah jumlah anggota Partainya. Ini akan berdampak pada syarat minimal anggota suatu Partai. Yang ditetapkan Undang-Undang itu 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk dalam kabupaten,” jelas Yohanes Emanuel.

Yohanes Emanuel juga menyampaikan harapannya agar Partai Politik dengan sungguh-sungguh mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan UU Pemilu. Persyaratan yang tidak mudah ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak dalam Parpol tersebut agar nantinya bisa lolos verifikasi dan bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu. Bawaslu Nagekeo selalu membuka ruang diskusi bagi semua Partai Politik untuk membahas berbagai persiapan Partai Politik dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

Penulis             : Silvano LRL

Foto                 : Adrian WT

Editor              : Joe Nane

One thought on “Bawaslu Nagekeo Kawal Proses Klarifikasi Anggota Parpol

  • 7 September 2022 pada 08:39
    Permalink

    Mantap Bawaslu Nagekeo..
    Salam Awas

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *