Menyamakan Pola Penanganan Pelanggaran TSM

Kupang, Bawaslu Nagekeo – Pemilu serentak tahun 2024 adalah pesta demokrasi pertama yang akan memberi warna baru dalam dunia perpolitikan nasional. Pelaksanaan demokrasi yang terus berkembang dari waktu ke waktu ini sekaligus membawa kemungkinan terdapat berbagai macam potensi pelanggaran tanpa terkecuali pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini yang mendorong Bawaslu Provinsi NTT untuk melakukan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif di Hotel On The Rock, Kota Kupang (Selasa, 08/11/2022). Hadir pada kegiatan rakernis ini, Ketua dan Anggota Bawasalu Provinsi NTT, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Koordinator Divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran beserta staf dari 21 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Suasana Kegiatan Rakernis TSM di Hotel On The Rock Kota Kupang

Cita-cita besar bangsa untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintah negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi tugas semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu. Maka, dipandang perlu melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas kinerja Pengawas Pemilu. Selain itu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif sering pula terjadi perbedaan pola dan prosedur penerimaan, pemeriksaan, dan pembuatan putusan oleh Pengawas Pemilu. Oleh karena itu, dalam rangka menyamakan pola penanganan baik yang bersifat teknis atau operasional khususnya dalam memahami prosedur penerimaan pemeriksaan dan pembuatan keputusan oleh pengawas pemilu maka Bawaslu NTT memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Pada penyampaian kata buka kegiatan Rakernis ini, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, memberi penekanan pada pentingnya tujuan yang mau dicapai dari kegiatan ini.  Pemilu yang demokratis dan berintegritas menjadi bagian yang penting daripada sebuah tujuan yang hendak dicapai pada pelaksanaan praktek demokrasi. Selain itu Nonato juga mengarahkan agar kegiatan rakernis ini menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pola penanganan pelanggaran TSM.

“Tentu kita berharap bahwa substansi atau kualitas demokrasi dapat kita capai dalam proses ke depan melalui penyamaan persepsi penanganan pelanggaran yang terjadi secara TSM ini. Penting untuk kita menyatupadukan pemahaman kita, terutama dalam pola penanganan yang bersifat teknis operasional dan yang bersifat administrasi “, tegas pria asal TTU ini.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, secara khusus di NTT tentunya sudah melewati banyak fase, dalam banyak fase ini, masih ditemukan banyak sekali hambatan, secara khusus hambatan yang berkaitan dengan pelanggaran TSM. Pelaksanaan rakernis ini menjadi kesempatan yang baik untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu tahun 2024. Kegiatan yang juga menghadirkan Jemris Fointuna (Anggota Bawaslu NTT Periode 2012-2022) sebagai narasumber ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengawas Pemilu di semua Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dalam menghadapi Pemilu 2024.

Penulis : Joe Emanuel Nane

Foto : Suhardi Kana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *