Bawaslu Nagekeo Ikuti Rakor Kehumasan Bawaslu NTT untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik
|
MBAY- Jajaran Kehumasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, dan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hibrida (hybrid) oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi HPPH dan Staf humas dari 22 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi informasi publik, Hilmiyatillah Mokhsen serta Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan
Dalam pemaparannya pada sesi kedua, Amrunur menekankan pentingnya penguatan tata kelola kehumasan kelembagaan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh Bawaslu kabupaten/kota wajib menjadikan SK Nomor 0083 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pengelolaan media sosial yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Setiap staf humas juga diimbau memiliki salinan cetak pedoman tersebut di meja kerja masing-masing guna memastikan tata kelola media sosial berjalan sesuai standar.
Selain pedoman teknis, pembentukan tim pengelola media sosial di setiap kabupaten/kota menjadi poin penting yang diamanatkan melalui Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022. Tim yang bersifat lintas divisi dan melibatkan seluruh staf divisi ini akan menjadi salah satu objek evaluasi utama pada triwulan keempat. Dalam menjalankan tugasnya, tim humas diminta menerapkan enam langkah strategis, mulai dari perencanaan jadwal konten minimal tiga kali sehari, pengambilan bahan dengan penanggung jawab (person in charge) yang jelas, perancangan tata letak (layout), verifikasi oleh pejabat berwenang, hingga proses publikasi dan evaluasi berkala.
Amrunur juga menyoroti pentingnya pengelolaan bank konten untuk materi edukasi yang berlebih, serta pengarsipan dokumentasi kegiatan pada media penyimpan khusus seperti Google Drive atau hard disk. Ke depan, orientasi publikasi Bawaslu diharapkan bergeser dari sekadar wawasan aktivitas kelembagaan (institutional activity) menuju keterlibatan sosial (social engagement). Melalui pendekatan ini, masyarakat diposisikan sebagai subjek publikasi melalui sajian konten yang inklusif, kontekstual, dan mengedepankan kearifan lokal. Adapun pada evaluasi triwulan keempat mendatang, indikator penilaian akan mencakup jumlah pengikut (followers) dan tingkat keterlibatan publik (engagement/likes), serta keterlibatan mahasiswa magang dalam mengikuti akun resmi Bawaslu sebagai bagian dari presensi.
Penulis : #Humas_Bawaslu_NGK