Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik, Bawaslu Nagekeo Ikuti Rapat Kerja dan Sosialisasi Monev KI Provinsi NTT

Tangkap layar zoom Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Kamis (27/08).

Tangkap layar zoom Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Kamis (27/08).

Mbay – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Kamis (27/08). Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi dari 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT beserta para staf yang membidangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT saat membuka kegiatan secara resmi menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan dalam pengelolaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan data, Bawaslu harus memastikan data yang disampaikan adalah benar, diberikan kepada orang yang tepat, serta pada waktu yang tepat.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, mengingatkan lima poin penting yang wajib dipegang teguh dalam pengelolaan data dan informasi publik, yaitu data harus lengkap, akurat, mudah diakses, cepat, dan aman. Ia juga menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar target penghargaan semata, melainkan bagaimana pelayanan data dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai standar operasional dan prosedur yang berlaku.

Dalam rapat kerja ini, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, memaparkan materi komprehensif terkait Transformasi Digital dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Melpi menjelaskan bahwa transformasi digital di lingkungan Bawaslu merupakan wujud modernisasi proses keterbukaan terhadap perubahan guna memberikan dampak positif bagi masyarakat. Proses digitalisasi ini dilakukan dengan mengkonversi dokumen dari media tercetak/analog menjadi format digital (alih media) agar informasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui sistem online maupun offline, sekaligus sebagai upaya pelestarian arsip berbasis repositori lokal atau cloud storage.

Sesuai Pasal 20 Perbawaslu Pelayanan Informasi Publik, pendokumentasian dilakukan dengan memindai dokumen tercetak menjadi digital dan menyerahkannya kepada PPID paling lambat 5 (lima) hari setelah dokumen disahkan untuk ditetapkan menjadi Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.Proses ini melalui alur pemahaman bersama, persiapan rapat tim lintas divisi, pelaksanaan scanning dan pembuatan hyperlink, penyimpanan di server, hingga publikasi. Berbagai wujud file digital seperti PDF, JPEG, TIFF, WAV (audio), dan AVI (video) dikelola untuk dipublikasikan.

Meski demikian, Melpi mengingatkan tantangan pengembangan data digital seperti ancaman virus/hacker pada penyimpanan elektronik, keterbatasan pasokan listrik/internet, biaya perangkat keras/lunak, serta ketersediaan SDM IT. Kunci untuk menghadapinya terletak pada gaya kerja tim yang solid (Our Team Style), yang mencakup penguatan SDM, integrasi, sinergi, pengemasan data yang baik, serta pemenuhan sarana dan prasarana.

Selain transformasi digital, Melpi juga menyosialisasikan tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 dan PerKI No. 1 Tahun 2022. Indikator penilaian dan pembobotan Monev tahun ini meliputi Inovasi & Strategi (25%), Sarana & Prasarana (20%), Kualitas Informasi (15%), Jenis Informasi (15%), Komitmen Organisasi (15%), dan Digitalisasi (10%). Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) akan mengelompokkan Badan Publik ke dalam beberapa predikat, yaitu Informatif (nilai 90–100/Zona Hijau), Menuju Informatif (80–89,9/Zona Biru), Cukup Informatif (60–79,9/Zona Kuning), Kurang Informatif (40–59,9/Zona Merah), dan Tidak Informatif (<39,9/Zona Hitam).

Rangkaian alur Monev 2026 yang meliputi tahapan persiapan, sosialisasi, monitoring, pengisian dan pengembalian SAQ, verifikasi data, hingga uji presentasi akan berlangsung dari bulan Agustus hingga puncaknya pengumuman dan penganugerahan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Melalui rapat kerja ini, Bawaslu Nagekeo berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik secara digital, akuntabel, dan transparan.

Penulis : Adi
Editor   : Adi