Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Verifikasi 61 Pemilih Baru di Desa Tonggurambang

Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur saat melakukan pengawasan PDPB di Kantor desa Tonggurambang pada, Senin (21/09/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur saat melakukan uji petik PDPB di Kantor desa Tonggurambang pada, Senin (21/09/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menggelar Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Tonggurambang, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Divisi HP2H, Abdulah Syukur, ini bertujuan memastikan kesesuaian dan akurasi data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil verifikasi terhadap data Pemerintah Desa Tonggurambang yang mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.132 pemilih, Bawaslu mencermati 61 usulan pemilih tambahan. Usulan tersebut mencakup warga ber-KTP, pemilih pemula berusia 17 tahun, dan warga yang sebelumnya belum terdata. Setelah diuji petik, sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai pemilih baru untuk Triwulan III, sedangkan tiga orang sisanya ditangguhkan untuk dicermati kembali pada Triwulan IV.

Selain penambahan pemilih baru, uji petik ini juga mengidentifikasi delapan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah tersebut terdiri dari empat orang yang telah meninggal dunia dan empat orang yang beralih status menjadi anggota TNI. Melalui pengawasan ini, Bawaslu Nagekeo terus berkomitmen menjaga dinamika data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan valid.

Penulis : Angga S.
Editor   : Suhardi K.
Dok.      : Angga S.