James Ratu : Pengawas Pemilu Jangan Bertindak Di Luar Perbawaslu

Kupang, Nagekeo Bawaslu – Pengawasan tahapan pemilu seyogyanya menjadi domain pengawas pemilu. Tahapan pemilu yang diawasi berpotensi munculnya dugaan pelanggaran yang menghiasi perjalanan pengawasan tahapan pemilu sehingga kualitas penanganan pelanggaran pemilu perlu didukung dengan peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis agar penanganan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan terkhususnya bertindak sesuai dengan Perbawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu Pada Saat Membuka Kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu

“Beban penindakan pelanggaran berada di pundak kita semua. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Muaranya agar kita semua jangan bertindak di luar Perbawaslu. Ini demi pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” ungkap James Welem Ratu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT pada Senin s/d Rabu, 12-14/12/2022 di Sylvia Hotel, Kupang.

James Ratu juga menegaskan terkait penyusunan putusan yang akan disusun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyusunan putusan harus memperhatikan struktur putusan yang sudah diatur di dalam Perbawaslu. James juga menekankan agar putusan yang disusun agar memperhatikan juga pertimbangan hukum yang relevan sebab mahkota putusan ada di pertimbangan hukum.

Suasana Kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu

“Putusan yang disusun Bapak/Ibu harus sesuai dengan struktur putusan. Ini sangat jelas ada di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Pertimbangan hukum harus relevan karena pertimbangan hukum ini mahkota putusan,” tegas James Ratu dihadapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Sekretariat.

Penulis  : Silvano LRL

Foto       : Humas Divisi PP Prov. NTT

Editor    : Joe Emanuel Nane

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *