Bawaslu Nagekeo Gelar P2P 2026, Cetak Kader Pengawas Jaringan Komunitas Menuju Pemilu 2029
|
MBAY — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo resmi menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini berpusat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane.
Dalam sambutannya, Yohanes menekankan bahwa pengawasan pemilu bukanlah tugas kelembagaan Bawaslu semata, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Pemilu 2029 yang bermartabat hanya akan terwujud apabila publik memiliki kesadaran, keberanian, dan kapasitas untuk ikut mengawal setiap tahapan demokrasi. Yohanes juga menggarisbawahi empat poin penting dasar pelaksanaan P2P, yakni hakikat bermartabat bagi laki-laki maupun perempuan, pentingnya pengkaderan pengawas, urgensi berkomunitas, serta fungsi P2P sebagai ruang peningkatan kapasitas.
Setelah resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembekalan materi secara maraton oleh para pimpinan Bawaslu Nagekeo. Yohanes Emanuel Nane tampil sebagai narasumber pertama dengan memaparkan Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu serta Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Ia mengajak peserta memetakan potensi kerawanan dan melakukan langkah antisipatif sejak dini. Peserta juga diperkenalkan pada pemanfaatan media sosial, teknologi informasi, dokumentasi digital, dan kanal pelaporan sebagai sarana memperkuat pengawasan publik.
Materi kedua disampaikan oleh Blasius Timba selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Blasius memaparkan Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pada sesi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pelaporan, mulai dari syarat formil dan materiil, batas waktu, jenis pelanggaran, hingga pentingnya bukti awal. Ia juga memberikan gambaran umum mengenai prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu termasuk objek sengketa dan pihak yang berhak mengajukannya.
Selanjutnya, Abdulah Syukur selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) membawakan materi ketiga mengenai Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif serta Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas. Abdulah menekankan bahwa pengawasan harus dibangun secara berkelanjutan dan dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti melalui forum warga, organisasi keagamaan, masyarakat adat, dan komunitas pemuda. Komunitas dinilai menjadi mitra strategis dan penghubung efektif agar gerakan pengawasan lebih inklusif serta responsif.
Seluruh rangkaian materi diikuti dengan ruang diskusi interaktif yang berjalan dinamis. Para peserta aktif membahas berbagai isu krusial, mulai dari kepastian perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran, urgensi pelibatan masyarakat adat, hingga peluang kolaborasi riset antara Bawaslu dengan para peneliti.
Sebagai bentuk konkret dari pelatihan ini, para peserta menyepakati Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk melakukan sosialisasi hasil pembelajaran kepada organisasi dan komunitas di lingkungan masing-masing. Melalui P2P 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berharap dapat melahirkan kader pengawasan yang berintegritas dan kritis, yang siap bergerak bersama masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi menuju Pemilu 2029 yang inklusif dan bermartabat.
#HumasBawasluNagekeo