Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Kawal Ketat Coklit Terbatas di 4 Kecamatan, Pastikan Hak Pilih Warga Terjaga

Pak Roman

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo terus memperketat pengawasan melekat terhadap jalannya proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih pada Kamis (04/06).

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo terus memperketat pengawasan melekat terhadap jalannya proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh warga Nagekeo yang telah memenuhi syarat hak pilih dapat terakomodasi dan terdaftar dengan benar, demi mewujudkan Pemilu yang akurat, bersih, dan berintegritas.  

Berdasarkan surat penyampaian resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo Nomor 59/PP.07-SD/5316/3/2026, agenda krusial ini dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026. Tim pengawas diterjunkan langsung ke lapangan, baik bersiap di Kantor Desa/Kelurahan maupun melakukan pengawasan door-to-door menemui keluarga pemilih secara langsung.  

Adapun wilayah yang menjadi lokus pengawasan melekat oleh jajaran pengawas pemilu kabupaten Nagekeo kali ini mencakup Kecamatan Aesesa yang meliputi Kelurahan Danga, Kelurahan Towak, Kelurahan Mbay I, dan Desa Aeramo. Selain itu, pengawasan juga diperketat di Kecamatan Aesesa Selatan tepatnya di Desa Wajomara, serta Kecamatan Wolowae yang menyasar Desa Tendatoto dan Desa Totomala. Jajaran Bawaslu juga mengawal penuh proses ini di Kecamatan Boawae yang mencakup wilayah Desa Dhereisa, Kelurahan Natanage, Kelurahan Olakile, Kelurahan Ratongamobo, Desa Rowa, Kelurahan Nageoga, serta Desa Solo.

Melalui pengawasan melekat tanpa celah ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berkomitmen penuh meminimalisir potensi kekeliruan administratif serta mengawal hak konstitusional setiap warga di Tanah Nagekeo agar tidak ada satu pun hak suara yang tercecer.

Penulis: Adi
Editos  : Adi
Dok      : Roman