Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Transparansi Informasi, Bawaslu Nagekeo Ikuti Diseminasi Pedoman Monev dan SAQ KIP 2026

ppid

Bawaslu Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Kamis (3/9).

MBAY– Bawaslu Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Kamis (3/9).

Kegiatan bertema "Bersinergi, Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik" ini diikuti oleh semua Badan Publik se-NTT. Diseminasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait instrumen penilaian dan mekanisme pengisian SAQ Monev 2026.

Ketua Panitia, Yosef Kolo, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev ini berlandaskan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.

Wakil Ketua KI Provinsi NTT, Agustinus L.B. Bolebaja, menegaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat atas informasi merupakan kewajiban badan publik yang dijamin oleh undang-undang.

"Diseminasi ini menjadi langkah krusial agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang merata. Kami mengimbau peserta mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan sesi diskusi untuk meminimalkan kekeliruan dalam pengisian data," ujar Agustinus.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi NTT sekaligus Narasumber Utama, Germanus Attawuwur, menekankan beberapa poin krusial bagi PPID dan Badan Publik, antara lain:

  1. Filosofi "Gembok Terbuka": Melambangkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat.
  2. Kategori & Tanggung Jawab: Penyelenggara pemilu dan BUMN dikategorikan sebagai badan publik vertikal, di mana PPID bertanggung jawab penuh atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
  3. Bobot Penilaian strategi dan Inovasi : dievaluasi melalui presentasi panel.
  4. Batas Waktu Pengisian SAQ: Pengembalian SAQ dilakukan paling lambat 31 Oktober 2026 tanpa toleransi perpanjangan waktu.
  5. Optimalisasi Media Informasi: Setiap badan publik wajib memiliki tim media dan memanfaatkan berbagai platform (Instagram, Facebook, X/Twitter, TikTok, YouTube) sebagai corong keterbukaan informasi.
ketua

Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan informatif bagi masyarakat.

Penulis : Adi
Editor   : Adi