Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2026

PLENO DPB

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Kedua Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Sekretariat KPU Nagekeo pada Rabu (1/7/2026).

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Kedua Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Sekretariat KPU Nagekeo pada Rabu (1/7/2026).
Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo yang dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pergerakan data pemilih. Ketua KPU menyampaikan bahwa jika berkaca pada triwulan pertama, pergerakan angka pemilih cenderung stagnan, baik kenaikan maupun penurunannya. Sebagai penyelenggara, KPU berkewajiban menyampaikan hasil ini dan berharap adanya tanggapan serta masukan dari seluruh peserta rapat pleno agar data yang dihasilkan semakin valid hingga hari pemilu maupun pemilihan nanti. Setelah serangkaian sambutan pembukaan, agenda langsung dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno oleh Anggota Komisioner KPU Nagekeo, Fransiskus Tage Doa.

Rapat pleno penting ini dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan demi menjaga akurasi data secara bersama-sama. Tampak hadir di lokasi di antaranya perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nagekeo, Kodim 1625 yang diwakili oleh Kasi Intel, perwakilan Polres Nagekeo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo, serta sejumlah pengurus partai politik, khususnya dari perwakilan Partai Perindo dan PKB.

Sesi pemaparan utama diisi dengan penyampaian rekapitulasi DPB Triwulan Kedua oleh Komisioner KPU Nagekeo, Andi Nur Alim. Dalam penjelasannya, ia menyandingkan data rekapitulasi triwulan sebelumnya dengan data rekapitulasi semester II. Berdasarkan hasil penyandingan tersebut, diketahui terjadi penurunan jumlah daftar pemilih dari semester I ke semester II. Penurunan angka ini disebabkan oleh adanya pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia, pindah domisili, serta adanya penyesuaian perubahan status kedudukan warga.

Pemaparan data tersebut langsung memantik tanggapan kritis dari peserta rapat. Perwakilan dari Partai Perindo, Marsol N. Bombi, mempertanyakan lonjakan data kematian pemilih yang dinilai cukup besar. Ia meminta kejelasan apakah data tersebut murni bersumber dari periode triwulan kedua saja atau merupakan akumulasi tambahan dari triwulan sebelumnya yang baru terinput. Untuk mengantisipasi agar persoalan ini tidak terus berulang, Marsol mendesak agar KPU dan Dukcapil bekerja lebih intensif dalam menerbitkan akta kematian sehingga pergerakan data tidak mendadak melonjak tajam.

Merespons pertanyaan tersebut, Sekretaris Dinas Dukcapil Nagekeo, Hildegard Lengu, memberikan klarifikasi bahwa sinkronisasi data antara KPU dan Dukcapil saat ini sudah semakin selaras dan menunjukkan kesamaan. Ia menerangkan bahwa data tersebut sejatinya diterbitkan langsung dari Dukcapil Pusat, namun pihak daerah tetap aktif menyuplai data per Juni 2026 bagi warga yang sudah wajib melakukan perekaman E-KTP, termasuk mendata calon pemilih pemula yang telah berusia 16 tahun ke atas. Mengenai mobilitas penduduk yang tinggi, Hildegard mengimbau masyarakat untuk lebih jujur dan tertib melaporkan serta mengurus surat pindah domisili. Menurutnya, banyak warga yang bekerja di luar daerah lebih dari satu tahun tetapi enggan mengurus administrasi pindah, sehingga hal tersebut sangat memengaruhi akurasi pendataan di tingkat daerah.

Anggota Bawaslu Nagekeo, Abdul Syukur, pada kesempatan yang sama menyampaikan sejumlah catatan penting berbasis hasil pengawasan lapangan melalui uji petik mandiri. Bawaslu menemukan fakta di lapangan bahwa ada beberapa warga yang telah meninggal dunia namun belum mengantongi surat keterangan kematian dari pihak keluarga. Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu mengeluarkan beberapa imbauan tegas. Pertama, Bawaslu meminta KPU agar setiap penetapan status pemilih TMS Meninggal Dunia wajib memiliki bukti dukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, mengenai pemilih pemula, uji petik Bawaslu mendapati 19 data yang diduga belum terdaftar. Setelah dikoordinasikan, 16 nama di antaranya telah dimasukkan oleh KPU, sedangkan 3 nama tersisa langsung diakomodir dan diinput ke dalam DPB Triwulan II pada pleno hari ini.

Lebih lanjut, Abdul Syukur juga mengimbau unsur TNI/Polri yang hadir untuk aktif memberikan data berkala mengenai alih status anggotanya pada pleno berikutnya, baik dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya. Bawaslu juga mendesak KPU agar lebih tegas terkait kehadiran pengurus partai politik dalam setiap rapat pleno supaya informasi perkembangan DPB ini bisa tersampaikan secara merata dan langsung kepada seluruh partai. Di akhir penyampaiannya, Bawaslu mengajak seluruh instansi terkait dan partai politik untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab moral dalam mengawal setiap pergerakan data pemilih di Nagekeo.

Mendengar imbauan dari Bawaslu, perwakilan dari Kodim 1625, Kasi Intel Adam, mengakui adanya kendala teknis internal dalam melakukan pendataan anggota TNI secara presisi. Hambatan ini muncul karena adanya anggota yang pindah tugas bersama keluarga namun memilih tidak tinggal di mes dinas dan tidak melapor, sehingga sulit terdata dengan baik. Selain itu, akurasi data anggota baru juga sulit dipastikan karena meskipun mereka merupakan warga asli Nagekeo yang mengikuti seleksi dari daerah, pasca-kelulusan pendidikan di Bali sangat sedikit personel yang dikirim kembali untuk bertugas di wilayah Nagekeo.

Setelah melalui dinamika diskusi dan sinkronisasi yang panjang, rapat pleno memasuki tahap akhir, yaitu penetapan jumlah daftar pemilih semester II serta pembacaan Berita Acara (BA) oleh Ketua KPU Nagekeo. Agenda kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Berita Acara dan penyerahannya secara simbolis kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Rapat pleno rekapitulasi ini akhirnya ditutup oleh Ketua KPU Nagekeo dengan kembali mengimbau seluruh elemen untuk terus berkolaborasi, berkomitmen, dan bertanggung jawab bersama terhadap validitas daftar pemilih demi menyukseskan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang. Hasil pleno tingkat kabupaten ini selanjutnya akan dipertanggungjawabkan dalam pleno tingkat provinsi hingga tingkat KPU RI.

#Humas Bawaslu NGK