Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Mengikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan

Bawaslu Nagekeo Mengikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan
Mbay, Kamis 22 /07/2021 Dalam persiapan menghadap pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo mengikuti rapat daring dalam melaksanakan kegiatan diseminasi Peraturan Perundang-undangan. Pengawasan pemilihan diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan penindakan pelanggaran pemilihan dalam pencegahan, Bawaslu mengunakan strategi agar meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pilkada 2024. Jajaran pengawas aktif dalam melakukan pengawasan disetiap tahapan dan mempersiapkan secara matang pada penetapan peserta pilkada.\n\nYang difokuskan dalam Pilkada adalah titik kerawanan yang akan mungkin terjadi pada tahun 2024 dan isu krusial pembentukan badan adhoc, pendaftaran dan verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa pemilu, pemutakhiran data pemilih, logistik, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam persiapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan dasar hukum Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.\n\nKegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada bawaslu kabupaten/ kota bagaimana cara mengadapi isu krusial dan dalam persiapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.\n\nHumas Bawaslu NGK