Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Soroti Urgensi Tata Kelola dan Transparansi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, dalam kegiatan forum diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar)" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Rabu (3/6/2026).

MBAY, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menekankan pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan yang tertata rapi, mulai dari proses penerimaan hingga pemusnahan. Selain manajemen yang baik, ketersediaan sarana penyimpanan yang memadai juga krusial untuk menjaga nilai dan fungsi dari barang bukti yang diperlukan dalam proses investigasi tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, dalam kegiatan forum diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar)" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan strategis ini diikuti oleh seluruh Koordinator dan staf divisi P3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Dalam pemaparannya, Blasius menyoroti sejumlah tantangan nyata di lapangan, terutama mengenai keterbatasan fasilitas penyimpanan untuk barang bukti dalam jumlah besar yang kerap menjadi kendala bagi pengawas pemilu. Ia menilai, perlu ada pembenahan bersama soal tempat penyimpanan BDP yang masih belum memadai, terutama bila barang bukti tersebut berupa sembako, barang tidak bergerak berukuran besar, atau barang bergerak dalam jumlah banyak seperti hewan. Selain masalah fasilitas, Blasius juga mendorong adanya transparansi status BDP kepada publik yang idealnya didukung oleh sistem pengelolaan berbasis digital. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan BDP skala besar, mengingat hal tersebut secara regulasi belum diatur dalam Perbawaslu Pengelolaan BDP.

Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, memberikan penegasan mengenai status hukum penguasaan barang bukti. Melpi menjelaskan bahwa BDP yang diterima oleh Bawaslu dari pelapor berada di bawah penguasaan penuh Bawaslu, sehingga tata kelolanya dari penerimaan hingga pemusnahan wajib sesuai regulasi. Namun, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah tindak pidana pemilu atau pemilihan dan diteruskan kepada pihak penyidik, maka otoritas penguasaannya otomatis berpindah. Melpi mengingatkan bahwa BDP yang sudah diserahkan kepada penyidik dan jaksa penguasaannya bukan lagi pada Bawaslu, dengan catatan Bawaslu wajib menyiapkan Berita Acara penyerahannya dengan lengkap dan benar.

Penulis: Silvano
Editor  : Adi