Bawaslu NTT Resmi Luncurkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif 2026 Menuju Pemilu 2029
|
MBAY — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri peluncuran program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara yang berlangsung secara daring dan luring pada Selasa (19/05/2026) ini menjadi langkah awal atau kick-off penting dalam memperkuat gerakan pengawasan berbasis masyarakat demi menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2029.
Pelaksanaan program P2P 2026 ini secara khusus bertujuan untuk memberikan pemahaman awal terkait arah dan substansi pengawasan, memperkuat komitmen masyarakat, serta membangun koordinasi yang solid antara Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan seluruh peserta P2P di wilayah NTT. Berpusat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk para Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, fasilitator, serta admin program P2P.
Sebelum peluncuran resmi dilakukan, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato, memberikan kesempatan kepada jajaran anggota Bawaslu Provinsi NTT untuk menyampaikan arahan kepada para peserta. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur, menjelaskan bahwa P2P merupakan salah satu program prioritas nasional yang berevolusi dari Gerakan Sejuta Relawan dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Pasca-terbitnya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, program tersebut resmi dikembangkan menjadi Pendidikan Pengawasan Partisipatif guna membangun fondasi pengawasan masyarakat yang lebih baik.
Amrunur memaparkan bahwa dalam jangka pendek, program ini ditargetkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pemilu, pengawasan, dan demokrasi, serta membangun kompetensi peserta dalam mentransfer pengetahuan tersebut. Sementara untuk jangka panjang, program ini diproyeksikan mampu membentuk pusat pendidikan pengawasan partisipatif sekaligus menghimpun seluruh alumni P2P dalam wadah yang berkelanjutan.
Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Melpi Merpaung, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas antusiasme warga yang bersedia menjadi mitra Bawaslu meski tahapan Pemilu belum dimulai. Namun, ia menegaskan bahwa program P2P ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, melainkan harus mampu melahirkan pengawas partisipatif yang aktif mengawasi dan berani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di lapangan.
Di sisi lain, dorongan untuk menghadirkan inovasi juga datang dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yunita Wake. Ia berharap kreativitas peserta dapat melahirkan kerja pengawasan yang aktif, termasuk dalam mempersiapkan pembentukan wadah resmi pemantau Pemilu pada tahun 2029 nanti. Guna memastikan seluruh agenda tersebut berjalan optimal, Sekretaris Bawaslu Provinsi NTT, Ignas Jani, menyatakan kesiapan dukungan anggaran yang memadai melalui penguatan kapasitas berbasis standarisasi dan sertifikasi.
Acara kick-off Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 ini kemudian diresmikan secara simbolis melalui pembunyian sirene. Menutup rangkaian kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato, menekankan empat kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh setiap pengawas partisipatif, yaitu taat dan memahami aturan, berpikir logis serta memiliki gagasan, berani dalam menyikapi persoalan, serta mampu menciptakan dampak dan keberlanjutan di tengah masyarakat.
Nonato kembali mengingatkan bahwa jumlah personel pengawas Pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu sangat tidak sebanding dengan jumlah pemilih yang ada. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif masyarakat melalui program P2P ini menjadi mitra strategis yang sangat dibutuhkan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang bersih, bermartabat, dan tepercaya.
Penulis : Felixia
Editor : Adi