Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu Nagekeo Teruskan Ke Pemkab Nagekeo

Photo Penyerahan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran Nterlitas Kepala Desa

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo saat menyerahkan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa kepada Penjabat Bupati Nagekeo, Herda Helmijaya.

Mbay, Nagekeo Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa ke Penjabat Bupati Nagekeo, Herda Helmijaya pada Rabu, 13/11/2024 di ruangan Penjabat Bupati Nagekeo. Penerusan dugaan pelanggaran kepada Penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane dan Anggota Bawaslu, Blasius Timba.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Nagekeo menyampaikan, penerusan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa itu sebagai tindak lanjut atas penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Nagekeo. Sebelumnya penerusan yang sama diteruskan ke Kepolisian Resor Nagekeo untuk dilakukan penyidikan.

“Penerusan kita lakukan dari hasil penanganan kita di Bawaslu, sebelumnya kita juga teruskan ke penyidik untuk temuan yang sama”, ungkap Yohanes.

Pejabat Bupati Nagekeo, Herda Helmijaya menyambut baik kedatangan Ketua Bawaslu Nagekeo dan Anggota Bawaslu Nagekeo pada kesempatan tersebut. Penjabat Bupati Nagekeo pun menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu penerusan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Aesesa.

HumasBawasluNagekeo