Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan SIPOL 2026, Bawaslu Nagekeo Ingatkan Parpol Perkuat Tata Kelola Internal dan Cermati Putusan MK

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo ini berlangsung di Aula Kantor KPU Nagekeo, pada kamis (10/06).

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo ini berlangsung di Aula Kantor KPU Nagekeo, pada kamis (10/06).

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo ini berlangsung di Aula Kantor KPU Nagekeo, pada kamis (10/06).

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kabupaten Nagekeo, jajaran komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, serta perwakilan dari delapan partai politik yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo.

Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nagekeo, Karolus Do Reo, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan upaya nyata untuk menjaga kualitas dan validitas data kepartaian yang tersimpan dalam aplikasi SIPOL. Menurutnya, pemutakhiran berkala ini sangat penting demi memastikan data keanggotaan partai politik tetap akurat, sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.

Karolus juga memaparkan ruang lingkup pemutakhiran data, bentuk pelaksanaan, jadwal kegiatan, mekanisme verifikasi, hingga indikator pemeriksaan yang akan digunakan. Ia mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian pemutakhiran data partai politik untuk Semester I Tahun 2026 ditetapkan paling lambat pada 25 Juni 2026.

Selain itu, KPU Kabupaten Nagekeo membeberkan sejumlah temuan yang kerap muncul dalam proses pemutakhiran data. Beberapa di antaranya meliputi data anggota yang belum diperbarui, keanggotaan ganda, kesalahan penginputan data, serta status anggota yang telah berhenti namun masih tercatat aktif di dalam SIPOL.

Pada kesempatan yang sama, Karolus Do Reo turut menyampaikan informasi awal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut berkaitan dengan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu aspek krusial dalam proses verifikasi administrasi kepartaian.

Saat sesi diskusi, perwakilan partai politik memanfaatkan momentum untuk menanyakan sejumlah kendala teknis penggunaan aplikasi SIPOL, khususnya terkait pembaruan data keanggotaan dan mekanisme penghapusan anggota yang telah mengundurkan diri. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Nagekeo memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pemutakhiran data serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator partai politik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, menyampaikan pandangan pengawasan yang berkaca dari pengalaman verifikasi partai politik pada Pemilu Tahun 2024 lalu. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu kerap menerima laporan dan keluhan masyarakat mengenai status keanggotaan partai politik, baik akibat pencatutan nama tanpa persetujuan maupun sulitnya menghapus status keanggotaan saat seseorang sudah tidak lagi aktif.

Yohanes menegaskan bahwa pengelolaan data keanggotaan pada prinsipnya merupakan tanggung jawab internal partai politik. Oleh karena itu, permasalahan anggota yang mengundurkan diri atau tidak lagi aktif sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu oleh internal partai politik sebelum diajukan ke KPU.

“Partai politik perlu memperkuat tata kelola administrasi keanggotaannya secara internal. Apabila seluruh persoalan penghapusan keanggotaan langsung dilimpahkan kepada KPU, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa partai politik belum mampu mengelola administrasi keanggotaannya secara optimal,” tegas Yohanes.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berharap partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkala dan akurat demi meminimalisir potensi permasalahan administrasi maupun sengketa keanggotaan sejak dini. Bawaslu memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini agar seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis : Ical
Editor    : Adi