Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Strategi Advokasi Hukum

Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum bertajuk “Strategi Advokasi Hukum” pada Kamis (18/06/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum bertajuk “Strategi Advokasi Hukum” pada Kamis (18/06/2026).

MBAY-Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum bertajuk “Strategi Advokasi Hukum” pada Kamis (18/06/2026). Kegiatan ini diinisiasi untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika permasalahan hukum, meningkatkan kualitas layanan advokasi, serta memperkokoh kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Rapat kerja yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi. Dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo, hadir secara langsung Anggota Bawaslu Nagekeo selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Abdulah Syukur.

Materi pertama dalam forum tersebut dipaparkan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Juliana Ndolu, S.H., M.Hum. Dalam ulasannya mengenai konsep dasar advokasi hukum, Juliana menegaskan bahwa advokasi di lingkungan Bawaslu tidak melulu soal penyelesaian sengketa.

"Advokasi hukum juga mencakup upaya pencegahan permasalahan, penguatan argumentasi hukum, pendampingan terhadap jajaran pengawas pemilu, serta komunikasi hukum yang efektif kepada publik dan pemangku kepentingan," jelas Juliana.

Ia menambahkan, efektivitas advokasi harus bersandar pada prinsip legalitas, independensi, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. Segala langkah preventif, represif, litigasi, maupun non-litigasi wajib didukung oleh identifikasi masalah yang tepat, dasar hukum kokoh, serta validitas data dan bukti.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., yang hadir sebagai pembicara kedua, mengupas tuntas materi mengenai 'Optimalisasi Advokasi Hukum di Bawaslu'. Magdalena menggarisbawahi pentingnya implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

"Advokasi hukum adalah rangkaian proses mitigasi jangka panjang. Ruang lingkupnya luas, meliputi ranah litigasi dan non-litigasi, mulai dari pendampingan sebelum proses peradilan, selama persidangan, hingga mengawal pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Magdalena. Ia juga menyoroti urgensi pengembangan kompetensi SDM Bawaslu, baik dari segi substansi hukum kepemiluan, kemampuan analisis (legal drafting), hingga keterampilan mediasi.

Merespons jalannya kegiatan, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur, menyambut baik langkah strategis yang diambil oleh Bawaslu Provinsi NTT. Menurutnya, penguatan ini merupakan jawaban atas kompleksitas tugas pengawasan ke depan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk melejitkan pemahaman dan kemampuan jajaran pengawas di tingkat kabupaten dalam menangani persoalan hukum. Melalui penguatan advokasi ini, kami di Bawaslu Nagekeo semakin siap memberikan perlindungan hukum, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mendukung kelancaran tugas secara profesional dan akuntabel,” ujar Abdulah.

Melalui rilis kerja ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin adaptif dan cakap dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas. Hal ini krusial demi menjaga muruah integritas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik dalam mengawal demokrasi yang berkeadilan di Bumi Flobamora.

Penulis : Angga
Editor   : Adi