Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nagekeo pada Rabu (24/6/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nagekeo pada Rabu (24/6/2026).

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nagekeo pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo sebagai mitra strategis dalam penyediaan dan pembaruan data kependudukan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nagekeo diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Abdulah Syukur, bersama staf. Sementara itu, Dukcapil Kabupaten Nagekeo diwakili oleh Eno Maria.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Nagekeo, Andi Nur Alim. Dalam sambutannya, Andi menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk mengonsolidasikan data pemilih yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh KPU dengan diawasi oleh Bawaslu, serta mengintegrasikan pembaruan data kependudukan dari Dukcapil. Hasil konsolidasi ini nantinya akan menjadi bahan utama dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut, pihak Dukcapil Kabupaten Nagekeo memaparkan adanya kendala terkait pemenuhan hak administrasi bagi kelompok rentan. Diketahui masih terdapat penduduk kategori penyandang disabilitas yang belum memiliki kelengkapan identitas kependudukan akibat kendala teknis dalam pelaksanaan perekaman ulang data. Oleh karena itu, diperlukan upaya lanjutan untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak administrasi secara optimal.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa sepanjang Triwulan II Tahun 2026, tercatat sebanyak 128 pemilih masuk dalam kategori nonaktif. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran berdasarkan verifikasi dengan klasifikasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, KPU juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah data pemilih yang terindikasi memiliki duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari hasil pengecekan tersebut, beberapa pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan langsung dimasukkan sebagai pemilih baru. Rincian data ini akan dipaparkan lebih detail pada Rapat Pleno Terbuka mendatang.

Merespons jalannya rakor, Abdulah Syukur menyampaikan apresiasi atas koordinasi intensif yang terus terjalin antara KPU dan Dukcapil dalam menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Nagekeo. Ia menegaskan bahwa data pemilih yang akurat adalah kunci utama dalam melindungi hak konstitusional warga negara.

"Bawaslu Kabupaten Nagekeo mendukung penuh pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses pemutakhiran data dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel," ujar Abdulah.

Abdulah juga menambahkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi masalah sejak dini. Melalui kolaborasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan semakin valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih yang valid dan berkelanjutan menjadi fondasi penting agar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat secara menyeluruh.

Penulis : Angga 
Editor   : Adi