Rakor Pengawasan PDPB: Bawaslu Nagekeo Paparkan Temuan Uji Petik dan Data Nonaktif
|
MBAY — Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, bersama staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara daring pada Senin (28/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Dipandu oleh Plh. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Djembri Pahwali, rakor ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis sekaligus menjadi forum pelaporan hasil pengawasan PDPB Triwulan III dari setiap daerah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, menjelaskan bahwa pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan di 22 kabupaten/kota melalui metode uji petik dan pencocokan terbatas (coktas). Focus pengawasan mencakup pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih potensial baru, perubahan domisili, perubahan elemen data kependudukan, hingga status pemilih luar negeri dan pekerja migran.
Dalam arahannya, Amrunur mengungkapkan bahwa pengawasan periode ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, di antaranya tingkat keterbukaan data sampel dari KPU serta dampak bencana gempa bumi di wilayah Flores yang memaksa beberapa daerah penyesuaian jadwal kegiatan.
Pada sesi pemaparan, Bawaslu Kabupaten Nagekeo melaporkan hasil pengawasan lapangan melalui uji petik mandiri yang telah dilaksanakan pada 21 dan 23 September 2026. Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tonggurambang dan Desa Nangadhero, Bawaslu Nagekeo memperoleh 26 data sampel pemilih.
Dari sampel tersebut, ditemukan 13 pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, 7 pemilih TMS karena meninggal dunia (dilengkapi surat keterangan kematian dari desa), serta 6 pemilih TMS akibat beralih status menjadi anggota TNI. Seluruh data temuan uji petik ini telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Nagekeo dalam Rakor PDPB Triwulan III pada Kamis (24/9/2026) dan saat ini telah ditindaklanjuti dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih).
Selain itu, Bawaslu Nagekeo juga melaporkan pengawasan terhadap 195 data turunan pemilih nonaktif. Langkah ini dilakukan mengingat KPU Kabupaten Nagekeo belum dapat melaksanakan coktas PDPB pada Triwulan III akibat kondisi pascabencana gempa bumi yang belum sepenuhnya pulih.
Dari hasil pengecekan dan sinkronisasi bersama antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo dengan pengawasan ketat Bawaslu, terverifikasi adanya 1 pemilih meninggal dunia, 8 pemilih pindah keluar daerah, serta 84 pemilih yang status keberadaannya belum ditemukan.
Untuk 84 data pemilih yang belum ditemukan tersebut, Bawaslu Nagekeo memastikan akan terus mengawal penindaklanjutannya melalui mekanisme coktas pada PDPB Triwulan IV Tahun 2026 mendatang.
Mengakhiri rakor, Amrunur Muh. Darwan memberikan apresiasi atas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang telah menyelesaikan pengawasan periode ini dengan optimal. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan secara konsisten demi menjaga akurasi data pemilih, serta mengingatkan seluruh jajaran agar mendokumentasikan setiap hasil kerja pengawasan secara tertib ke dalam alat kerja dan formulir pencegahan daring.
Penulis : Angga Setiawan
Editor : Suhardi Kana