Jelang Pungut Hitung Pengawas TPS di Kabupaten Nagekeo Dilantik

      Sebanyak 432 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik di 113 Desa/Kelurahan dan 7 (tujuh) kecamatan se-Kabupaten Nagekeo (23/03/2019). Pelantikan PTPS dilakukan oleh masing-masing Ketua Panwascam. Jumlah PTPS yang dilantik ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Nagekeo. Kecamatan Aesesa dengan jumlah PTPS terbanyak yakni 107 PTPS yang tersebar di 6 Kelurahan dan 12 Desa, selanjutnya Kec. Boawae 104 PTPS dari 8 Kelurahan dan 19 Desa, Kecamatan Mauponggo 72 PTPS dari 1 Kelurahan dan 20 Desa, Kecamatan Nangaroro 62 PTPS dari 1 Kelurahan dan 18 Desa, Kecamatan Keo Tengah 49 PTPS dari 16 Desa, Kecamatan Aesesa Selatan 23 PTPS dari 7 Desa, Kecamatan Wolowae dengan jumlah PTPS paling sedikit yakni, 15 PTPS dari 5 Desa.

Pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Aesesa

         Setelah dilantik, PTPS langsung diberi Bimbingan Teknis (bimtek) oleh Panwascam di masing-masing kecamatan. “Bimtek ini bertujuan agar PTPS memahami dan menguasai Tugas dan Kewajibannya serta perannya di tanggal 17 April 2019 nanti di TPS,” jelas Anggota Bawaslu Nagekeo Yohanes Emanuel Nane dalam pers rilis kepada media yang hadir.

Joe sapaan akrab Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ini juga menjelaskan , keberadaan PTPS menjadi bagian penting dan krusial selama proses pungut hitung di TPS pada tanggal 17 April 2019 mendatang. PTPS akan langsung berhadapan dengan seluruh proses pungut hitung di TPS yang menjadi puncak dari seluruh tahapan Pemilu. PTPS menjadi instrumen penting yang ikut menentukan kualitas proses pungut hitung suara. Untuk itu, bimtek menjadi kesempatan belajar yang tampan untuk memperkuat kapasitas PTPS dengan berbagai pengetahuan teknis dan kepengawasan terkait proses pungut hitung.
“Pengawas TPS merupakan tempat orang bertanya, mengeluh, atau protes menyikapi semua situasi yang terjadi di TPS. Karena itu penguasaan yang baik terhadap semua proses pungut hitung menjadi suatu keharusan,” jelas Yohanes.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penulis/Foto : JEN/dokumentasi Bawaslu Nagekeo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *