Pihak Yang Dilarang Harus Netral Dalam Tahapan Kampanye

Mbay, Nagekeo Bawaslu – Bawaslu Nagekeo mengimbau kepada para pihak yang dilarang untuk bersikap netral selama tahapan kampanye pemilu. Anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Anggota BPD dan pihak lainnya yang diatur dalam undang-undang sepatutnya memperhatikan asas imparsialitas untuk menjamin pelaksanaan pemilu  2024 berjalan tanpa adanya kecurangan dan pelanggaran. Para pihak tersebut diminta menjadi penyeimbang dan menjadi corong bagi masyarakat untuk memberikan pendidikan politik yang fasih dengan mengedepankan landasan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pihak untuk bersikap netral pada tahapan kampanye ini. Teman-teman TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Anggota BPD dan pihak lain harus berdasar pada asas imparsialitas. Selain itu kami meminta teman-teman untuk menjadi penyeibang dan corong bagi masyarakat untuk memberikan pendidikan politik,” ujar Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane.

Anggota Bawaslu Nagekeo, Abdulah Syukur juga menuturkan, didalam undang-undang pemilu pihak tersebut dilarang untuk menjadi pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye. Selain tugas kamtibmas dan keamanan negara yang diemban oleh kepolisian dan TNI, para pihak lainnya diperkenankan untuk mengikuti kegiatan kampanye asalkan bersikap netral dengan tanpa menggunakan fasilitas negara, atribut atau lambang lembaga, menjadi peserta kampanye diluar jam kerja serta dilarang untuk mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Para pihak tersebut yang dilarang itu hanya menjadi pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye. Misalkan ASN atau kepala desa bisa menjadi peserta kampanye asalkan jangan mengenakan atribut atau lambang lembaga, fasilitas negara, menjadi peserta kampanye diluar jam kerja serta dilarang untuk mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu,” tutur Abdulah.

Undang-undang pemilu secara tegas mengatur terkait sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau agar para pihak untuk berhati-hati dalam mengikuti berbagai kegiatan kampanye. Laporan dan temuan atas pelanggaran pemilu menjadi pintu masuknya penindakan pelanggaran oleh Bawaslu yang tentunya tidak ada tawar-menawar apabila Bawaslu telah menetapkan terpenuhinya unsur formil dan materil dalam suatu dugaan pelanggaran pemilu.

“Sanksi pidananya sangat tegas. Jadi, kami minta teman-teman untuk hati-hati dalam mengikuti kegiatan kampanye. Bila ada laporan atau temuan yang masuk tentunya tidak ada tawar-menawar. Kita akan tindak bila unsur formil dan materilnya terpenuhi,” ungkap Blasius Timba, Anggota Bawaslu Nagekeo.

Penulis          : Silvano LRL

Foto             : Humas Bawaslu NGK

Editor           : Joe N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *