Terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu datangi Disdukcapil Nagekeo

Mbay, Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Nagekeo Tahun 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagekeo Senin, 19 April 2021.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nagekeo Hildegard Lengu, S.Sos dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yohanes Meo, SH

Gambar. Pose Bersama

Pada pertemuan tersebut Yohanes Nanga menyampaikan tujuan koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu adalah untuk membangun kemitraan dengan semua stakeholder berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Dalam Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder, Bawaslu Kabupaten Nagekeo ingin membangun kemitraan dengan semua stakeholder yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ungkap Yohanes.

Lebih lanjut Yohanes menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan sumber data yang sah secara administrasi berasal dari Disdukcapil.

“Setiap bulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Koordinasi Pemiliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang melibatkan stakeholder termasuk Disdukcapil Kabupaten Nagekeo sebagai sumber data yang sah secara administrasi. Selama ini memang  KPU dan Bawaslu telah melakukan pendataan terhadap masyarakat atau keluarga yang meninggal namun untuk mengeluarkan secara resmi harus dari Disdukcapil. tambahnya”

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Yohanes Emanuel Nane juga menambahkan pentingnya Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Nagekeo untuk mendapatkan informasi terkait data kependudukan yang akan ditetapkan sebagai daftar Pemilih.

Selain membangun kemitraan dengan Disdukcapil, koordinasi kali ini  untuk mendapatkan informasi data penduduk Kabupaten Nagekeo yang telah melakukan perekaman E-KTP dan juga Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu yang meninggal, alih status (TNI/POLRI) dan mutasi penduduk.

Menanggapi hal tersebut, Ibu Hildegard Lengu mewakili Kepala Dinas menyampaikan terima kasih dan menyatakan komitmen dukungan kepada Bawaslu dengan menyediakan data-data penduduk yang dibutuhkan untuk kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo.

Humas Bawaslu NGK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *