Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Modus Baru Money Politics Digital, Bawaslu Pertajam Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu

NNN

Jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (3/11/2026).

MBAY- Jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai pemantik diskusi, serta dipandu oleh Plh. Kepala Bagian P3S Bawaslu Provinsi NTT, Paulus F. I. Bogar. Forum evaluasi ini turut mempertemukan narasumber dari kalangan akademisi dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTT, di antaranya Susiani Kanaha, S.H., M.H., Therlince L. Mau, S.Pd., Angela Vialentini P., S.E., Aprianus Putra Niron, dan Yulius Boni Geti.

Fokus utama pembahasan tertuju pada pembedahan rekam jejak dan pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dari beberapa wilayah, seperti Kabupaten Alor, Manggarai Timur, Malaka, dan Sabu Raijua. Berbagai persoalan krusial menjadi sorotan, mulai dari dugaan praktik politik uang, pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan, hingga persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perhatian penting dalam evaluasi ini adalah munculnya tantangan baru berupa pergeseran modus politik uang yang kini memanfaatkan transfer digital dan dompet elektronik (e-wallet) untuk menyamarkan bukti fisik. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan mendesak bagi jajaran pengawas Pemilu untuk meningkatkan kapasitas teknis dalam mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti digital secara cermat.

Selain perkembangan modus pelanggaran, rapat evaluasi ini menguraikan sejumlah hambatan teknis dan kelembagaan di lapangan. Keterbatasan waktu penanganan, minimnya kelengkapan alat bukti, keengganan saksi untuk memberikan keterangan, keterbatasan jumlah personel, hingga perbedaan penafsiran hukum antarunsur dalam Sentra Gakkumdu menjadi dinamika yang kerap dihadapi. Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta juga menyinggung potensi proses praperadilan yang dapat menyita waktu tahapan, keterbatasan anggaran operasional hukum, pentingnya sosialisasi mekanisme pelaporan secara masif, serta perlunya penyempurnaan regulasi terkait netralitas ASN.

Di samping upaya penindakan, rapat evaluasi menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor, edukasi politik, serta kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi fondasi utama untuk menumbuhkan keberanian publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Bagi Kordiv dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Nagekeo, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi ajang refleksi dan pembelajaran berharga untuk meningkatkan ketelitian, koordinasi, serta profesionalitas pengawasan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Bawaslu bahwa penegakan hukum Pemilu tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga penguatan pencegahan, kepastian prosedur, dan sinergi lintas lembaga demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil.

Penulis : Isral Y
Editor    : Suhardi K