Bawaslu NTT Gelar Diskusi Pojok Pengawasan, Bedah Buku Bingkai Demokrasi dan Penegakan Hukum Pemilu
|
Mbay- Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Diskusi Pojok Pengawasan Serial Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” dengan tema “Birokrasi, Demokrasi dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipandu oleh Djembri Pahwali selaku moderator ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran perspektif bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendalami berbagai isu demokrasi, khususnya penguatan pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menggali lebih dalam substansi buku sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman antarjajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi subjek yang terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.
Diskusi ini mengangkat dua materi utama. Materi pertama berjudul “Pendidikan Pengawas Partisipatif dalam Diskursus Demokrasi Deliberatif: Optimalisasi Alumni Kader Pengawas Partisipatif untuk Pemilu yang Berkualitas” karya Amrunur Muh. Darwan, S.Si. Materi ini menyoroti pentingnya optimalisasi alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Di Nusa Tenggara Timur, terdapat 760 alumni yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Potensi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui konsolidasi, pengembangan komunitas, dan aksi pengawasan berkelanjutan agar alumni mampu mengedukasi masyarakat, mengidentifikasi kerawanan, memantau tahapan pemilu, hingga melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu Provinsi NTT juga mendorong agar alumni P2P di tingkat kabupaten/kota dapat menginisiasi kegiatan sosialisasi mandiri kepada masyarakat dengan dukungan Bawaslu setempat, yang turut mendapat apresiasi positif dari para alumni.
Materi kedua berjudul “Gakkumdu sebagai Sentra Penanganan Tindak Pidana Pemilu” yang ditulis oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., dan Paulus Ferianus Ivodius Bogar, S.H. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pada Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, tercatat 75 dugaan kasus tindak pidana pemilu yang terdiri atas 11 temuan dan 64 laporan. Penanganan perkara tersebut menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan waktu, kondisi geografis wilayah kepulauan, perbedaan penafsiran hukum, hingga keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antarlembaga, penyamaan pemahaman hukum, dan peningkatan kapasitas personel menjadi aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif dan profesional.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan kembali bahwa pemilu yang berkualitas tidak hanya membutuhkan pengawasan kelembagaan, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat serta penegakan hukum yang terkoordinasi. Penguatan pendidikan pengawasan, partisipasi masyarakat, upaya pencegahan, dan sinergi Sentra Gakkumdu menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemilu yang berintegritas dan berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Penulis :Angga S.