Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Ikuti Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Pengawasan Partisipatif 2026

Coaching Clinic

Bawaslu Nagekeo Ikuti Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Pengawasan Partisipatif 2026

Mbay- Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Capaian Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi jajaran Bawaslu terkait indikator capaian, tata cara pengisian data, hingga pelaporan program pengawasan partisipatif.

Acara yang dipandu oleh staf Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Djembri Pahwali, ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Denny Fanny Matulessy. Dalam sambutannya, Denny menekankan pentingnya pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan pelaporan agar tertib administrasi dan akurat.

Materi utama disampaikan oleh Infebri Ambarwati dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. Ia memaparkan pedoman Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 yang membagi pengembangan pengawasan partisipatif ke dalam empat level, yaitu Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya prinsip satu data aktif, validitas bukti dukung berupa dokumentasi dan portofolio, serta kewajiban melampirkan tautan terbuka bagi komunitas digital untuk keperluan verifikasi. Sesi diskusi juga memperjelas batasan bentuk kegiatan seperti Pojok Pengawasan, Forum Warga, hingga komunitas digital.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pelaporan data serta mendorong kemandirian komunitas masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Penulis : Angga Setiawan