Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nagekeo Melakukan Pengawasan Coktas PDPB

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nagekeo Stefanus Do Ratu (kedua dari kanan) saat melakukan pengawasan Coktas yang dialkukan oleh KPU Nagekeo.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Stefanus Do Ratu (kedua dari kanan) saat melakukan pengawasan Coktas PDPB.

Mbay-Bawaslu Kabupaten Nagekeo melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nagekeo di 18 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Nangaroro Kamis 18/09/2025. 

Hadir pada kegiatan Coktas ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Nagekeo Stefanus Do Ratu bersama dengan 8 (delapan) orang staf sekretariat yang terbagi menjadi 4 tim. 

Koordinator divisi Hukum , Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian penting yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai upaya menjamin hak pilih masyarakat.

 “Pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan pemutakhiran data ini benar-benar akurat, diharapkan Pemilu mendatang berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak konstitusionalnya” tegas Abdul.

 Proses Coktas ini dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan perangkat desa dan mendatangi langsung masyarakat dari rumah ke rumah untuk melakukan pencocokan antara data yang dimiliki KPU Kabupaten Nagekeo dengan dokumen kependudukan yang dimiliki warga, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga. 

Sebagai informasi Coktas merupakan kegiatan non tahapan Pemilu dan Pilkada dalam melakukan validasi lapangan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili. Proses ini dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah pemilih, kantor, kelurahan, atau pihak terkait. Dasar hukum kegiatan Coktas adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan.

Penulis: Suhardi Kana 

Editor: Joe Nane