Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Penanganan Pidana Pemilu, Bawaslu Nagekeo Dorong Penguatan MoU Gakkumdu dan Perlindungan Saksi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Nagekeo, Blasius Timba saat mengikuti kegiatan Minggar secara daring, Rabu (15/04)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, saat mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V secara daring dari ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini fokus pada sinergi penanganan tindak pidana Pemilu di wilayah NTT.

MBAY – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dan penguatan regulasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas di NTT ini diikuti langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Nagekeo, Blasius Timba, bersama staf teknis. Forum ini juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi NTT serta Kordiv PPPS dari berbagai Kabupaten/Kota se-NTT.

Narasumber kegiatan, Adam Horison Bao, memaparkan materi strategis mengenai urgensi koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Dalam diskusi tersebut, terungkap berbagai tantangan nyata di lapangan, mulai dari perbedaan pemahaman antarkelembaga, isu kemandirian bekerja, hingga hambatan sosiologis seperti budaya patronase lokal yang kerap membuat masyarakat enggan melapor.

Menanggapi dinamika tersebut, Blasius Timba memberikan masukan krusial terkait efektivitas kerja Sentra Gakkumdu. Ia mendorong adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang lebih luas antara Gakkumdu di tingkat Provinsi maupun antar Kabupaten.

"Kerja sama antara Gakkumdu se-Provinsi NTT perlu diperkuat melalui penandatanganan MoU untuk memudahkan koordinasi teknis serta mendukung kerja-kerja penanganan pelanggaran agar lebih solid dan terintegrasi," jelas Blasius.

Selain masalah koordinasi, Blasius secara tegas menyoroti batasan waktu penanganan pidana Pemilu yang selama ini diatur dalam skema 7+7 hari kerja. Menurutnya, durasi tersebut sangat singkat dan sering kali menjadi tantangan besar bagi pengawas dalam mengumpulkan bukti serta mengonstruksi kasus secara mendalam.

"Batasan waktu penanganan pidana Pemilu saat ini terlalu singkat sehingga memiliki tantangan tersendiri. Idealnya, waktu penanganan disesuaikan dengan masa tahapan Pemilu, tidak harus terpaku pada skema 7+7 hari agar keadilan pemilu dapat ditegakkan secara maksimal," tegasnya.

Poin terakhir yang ditekankan oleh Bawaslu Nagekeo adalah mengenai aspek perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Blasius menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi maupun terlapor harus diatur dalam regulasi yang lebih kuat dan mengikat. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak konstitusional mereka terpenuhi dengan baik serta memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan.

Melalui kegiatan Minggar Edisi V ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berharap adanya kesamaan persepsi dan penguatan regulasi di masa depan guna menciptakan proses penegakan hukum Pemilu yang lebih progresif, adil, dan akuntabel di wilayah NTT.

 

Penulis : Suhardi Kana
Editor   : Suhardi Kana