Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NAGEKEO BUKA PENDAFTARAN PTPS

Gambar Ilustrasi PTPS

Mbay, Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan  serentak 2024 di Kabupaten Nagekeo dibuka pada hari Kamis, 12/09/2024.

Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung sejak tanggal 12 s.d 28 September 2024. Ketua sekaligus

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane saat membuka kegiatan Rapat Persiapan Rekrutmen Bersama Panwascam melalui Zoom pada Kamis, 12/09/2024 mengatakan bahwa proses penjaringan PTPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan wewenang Panwascam.

"Penjaringan PTPS se-Kabupaten Nagekeo sesuai dengan jumlah TPS yakni 308 TPS, berarti dibutuhkan sebanyak 308 PTPS. Semua proses rekrutmen akan berlangsung di masing-masing Panwascam se-Kabupaten Nagekeo" jelasnya.

Pada kesempatan itu Yohanes juga mengingatkan terkait dua kali kebutuhan dan 30 keterwakilan perempuan dalam  satu  Kelurahan/Desa  selama proses penjaringan.

“Proses rekrutmen PTPS yang dilakukan oleh Panwascam kali ini tetap memperhatikan keterpenuhan dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan dalam satu desa, bukan satu TPS”, tegas Yohanes.

Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengumuman dan Lampiran Berkas selengkapnya dapat diunduh melalui tautan dibawah

Pengumuman
Lampiran Berkas Pendaftaran

Humas Bawaslu Nagekeo