Bawaslu Nagekeo Gelar Rapat Penguatan Kapasitas Kelembagaan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 bertempat di Aula Hotel Pepita-Mbay pada Selasa (7/10/2025) hingga Rabu (8/10/2025).
Tujuan kegiatan rapat ini adalah untuk meningkatkan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nagekeo, serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bawaslu dan Stakeholder.
Kegiatan Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari tingkat nasional, akademisi dan pegiat pemilu, diantaranya: Dr. Arif Wibowo, S.H., M.H., Anggota Komisi II DPR RI., Dr. Laurensius Petrus Sayrani, S.Sos, MPA Akademisi ., Yosep Dasi Jawa dan Dian Permata sebagai Pegiat Pemilu. Rapat dipimpin oleh Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur didampingi Yahanes Emanuel Nane, S.FIL.,MPA ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Peserta dalam kegiatan ini berjumalah 25 orang dari KPU, Pemerintah, Polri, Organisasi Kepemudaan dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dimulai dengan Pembukaan secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Pemaparan Materi oleh Narasumber dan sesi diskusi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane menyampaikan beberapa pencapaian Bawaslu selama mengawasi tahapan pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024. “Bawaslu Nagekeo secara khusus menangani 1 laporan money politic dan 1 Laporan terkait dengan penggunaan hak pilih orang lain hingga putusan inkrah 1 tahun, hingga 1 tahun 3 bulan sekaligus merupakan salah satu catatan yang dibanggakan tetapi juga satu kemunduran dalam proses sosial masyarakat.” ujar Yohanes.
Meskipun terdapat banyak hal yang sudah dilakukan, iya juga menjelaskan bahwa masih ada hal yang belum sesuai harapan, butuh keterlibatan semua pihak agar Bawaslu menjadi lembaga pengawas sesuai dengan tujuannya. “Keberadaan Lembaga Bawaslu dari RI sampai tingkat kabupaten sudah terbukti dengan banyak hal yang sudah Bawaslu lakukan, meskipun ada banyak hal yang sudah dilakukan tetap saja ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan harapan sebagaimana hadirnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu”, Ujar Yohanes.
Melpi Minalaria Marpaung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap kerja Bawaslu Nagekeo secara khusus serta dukungan dari stakeholders yang ada di Kabupaten Nagekeo. ”Dalam penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Nagekeo telah bekerja dengan baik, secara khusus di Nagekeo tidak ada pemungutan suara ulang dan tidak ada sengketa di mahkamah konstitusi” ujar Melpi.
Iya juga menyoroti inovasi yang lakukan Sentra Gakkumdu Nagekeo dalam penanganan pelanggaran pemilihan Tahun 2024 terkait pelanggaran netralitas kepala desa pada saat penyerahan tersangka melalui media zoom. “Penanganan pelanggaran selalu dibatasi oleh waktu, namun Bawaslu Kabupaten Nagekeo mampu menyelesaikannya tepat waktu, hal tersebut tidak terlepas dari inovasi yang telah teman-teman lakukan, teman-teman melakukan penyerahan tersangka melalui zoom namun tetap sesuai prosedur” Ungkapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT dua periode tersebut juga menyampaikan catatan keterbatasan kuantitas SDM Pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sebanding dengan KPU.
Pada akhir kegiatan rapat tersebut, Bawaslu kabupaten Nagekeo berhasil menghimpun 12 poin Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL) yang berasal dari masukan para narasumber dan peserta selama sesi diskusi, RKTL tersebut nantinya akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan evaluasi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Penulis: Romanus Muka
Editor : Suhardi Kana