Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Gelar Uji Petik PDPB, Verifikasi Pemilih Meninggal untuk Jaga Integritas Data

Felixia Loru Wora, Staf Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Nagekeo saat melakukan Uji Petik PDPB di Kecamatan Nangaroro.

Felixia Loru Wora, Staf Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Nagekeo saat melakukan Uji Petik PDPB di Kecamatan Nangaroro.

Mbay – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo melaksanakan kegiatan Uji Petik dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (26/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serentak Bawaslu di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi data pemilih.

Uji petik adalah metode pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memverifikasi akurasi informasi dalam penyusunan daftar pemilih. Untuk Kabupaten Nagekeo, fokus uji petik kali ini adalah memverifikasi status pemilih yang telah meninggal dunia.
Data pemilih yang diverifikasi berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, dengan tujuan agar pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu berikutnya.

Proses uji petik di Kabupaten Nagekeo dilakukan oleh tiga tim yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta staf Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Ketiga tim tersebut bergerak menyisir tiga kecamatan berbeda:
•    Kecamatan Aesesa: Dilakukan di Kelurahan Danga.
•    Kecamatan Wolowae: Berlokasi di Desa Tendatoto dan Desa Anakoli.
•    Kecamatan Nangaroro: Pemeriksaan lapangan dilakukan di Desa Bidoa.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur, menyampaikan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar proses administrasi.
"Uji petik ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga kualitas demokrasi di Nagekeo. Dengan memastikan pemilih yang sudah meninggal tidak lagi tercatat dalam daftar pemilih, kami mencegah potensi penyalahgunaan data dan memperkuat integritas pemilu ke depan," ujar Abdulah Syukur.
Ia menambahkan, "Data pemilih yang akurat adalah pondasi penting bagi kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dan itu yang terus kami jaga.”

Dari hasil penelusuran langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Nagekeo menemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih.
Temuan ini diperoleh melalui konfirmasi kepada keluarga dan perangkat desa, serta didukung oleh dokumen resmi sebagai alat bukti penguat, seperti Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun demikian, Bawaslu juga menemukan beberapa kasus di mana keluarga pemilih belum memiliki akta kematian resmi. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan edukasi dan arahan agar pihak keluarga segera mengurus penerbitan akta kematian ke Dukcapil setempat.

Seluruh temuan lapangan dan dokumen otentik yang telah dikumpulkan akan direkap secara menyeluruh dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nagekeo. Informasi ini akan menjadi dasar resmi bagi KPU untuk melakukan tindakan administratif berupa penghapusan nama pemilih yang meninggal dunia, sehingga daftar pemilih berikutnya benar-benar kredibel dan akurat.

Penulis : Angga Setiawan
Editor : Adi Khan