Bawaslu Nagekeo Ikuti Diskursus Hukum Bawaslu Provinsi NTT
|
Mbay– Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Rabu Diskursus Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (27/8). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT dengan mengangkat tema “Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024.”
Dalam diskursus tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, serta Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, bertindak sebagai penanggap.
Dalam paparannya, Salim Suro Ratu membagikan pengalaman Bawaslu Alor saat menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Imanuel E. Blegur – Lukas Reiner Atabuy. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mempersoalkan dugaan politik uang, pelanggaran hak pilih, serta dugaan keterlibatan KPPS dalam mencoblos surat suara sisa. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut karena pemohon mencabut permohonan dan MK mengabulkan pencabutan tersebut pada sidang dismisal.
Sementara itu, Dikson Hau Pia dari Bawaslu Sabu Raijua mengisahkan pengalaman menghadapi PHP di MK terkait sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Simon Dira Tome – Dominikus Dadi Lado dan Yohanes Uly Kale – Leonidas V.C. Adoe. Kedua pasangan calon mempersoalkan keabsahan dokumen syarat calon yang diduga palsu. Namun, permohonan tersebut juga terhenti di tahap dismisal karena diajukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada sesi diskusi, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina, menyoroti terbatasnya akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan yang dimiliki KPU. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi KPU maupun Bawaslu agar pengawasan dapat lebih optimal.
“Persoalan ini akan ditindaklanjuti ke tingkat atas agar Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih luas dalam setiap tahapan. Hal ini menjadi bagian dari persiapan menuju pemilu selanjutnya,” ujar Magdalena.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA ini juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, Koordinator Divisi HP2H Abdulah Syukur, Koordinator Divisi P3S Blasius Timba, serta staf Divisi Hukum.
Melalui partisipasi ini, Bawaslu Kabupaten Nagekeo berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan maupun pemilu yang akan datang.
Penulis : Isral Yondri
Editor : Suhardi Kana