Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Ingatkan Parpol: Jangan Ada Lagi Pencatutan Nama Warga dalam Data Keanggotaan!

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes E. Nane (tengah) saat sesi foto bersama setelah kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes E. Nane (tengah) saat sesi foto bersama setelah kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

MBAY, BAWASLU NAGEKEO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 serta Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol). Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Nagekeo ini berlangsung di Aula Kantor KPU Nagekeo pada Kamis (18/12/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, pimpinan KPU Nagekeo, serta para pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Nagekeo.

Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Huber Waso, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terdapat tujuh poin krusial yang menjadi fokus dalam regulasi ini, yakni:

  1. Pemberhentian antarwaktu.
  2. Penggantian antarwaktu.
  3. Calon pengganti antarwaktu.
  4. Verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antarwaktu.
  5. Sistem informasi manajemen PAW.
  6. Koordinasi penggantian antarwaktu.
  7. Penggantian antarwaktu di daerah khusus.

“Ketujuh poin ini merupakan substansi utama dalam PKPU PAW. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya pemutakhiran data parpol terkait alamat kantor, rekening, hingga kepengurusan demi menjaga akurasi, kemutakhiran, dan transparansi data,” jelas Fransiskus.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, mengingatkan partai politik untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku. Ia menyoroti bahwa pemutakhiran data parpol adalah hal yang sangat krusial, terutama menyangkut pencatutan nama masyarakat dalam keanggotaan partai.

“Pemutakhiran data ini sangat penting karena sering kali menjadi keluhan masyarakat. Banyak warga yang namanya tiba-tiba muncul sebagai anggota parpol, padahal mereka ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu atau melamar pekerjaan lain yang mensyaratkan netralitas,” ungkap Yohanes.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes E. Nane (tengah) saat sesi foto bersama setelah kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Yohanes menambahkan bahwa persoalan pencatutan nama ini merupakan salah satu aduan yang paling sering diterima oleh Bawaslu. Oleh karena itu, melalui pemutakhiran data ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh data yang tidak akurat.

Penulis : Silvano LRL
Editor    :Suhardi