Bawaslu Nagekeo Matangkan Rencana Tindak Lanjut Evaluasi P2P Daring Tahun 2026
|
Mbay- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengikuti Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (15/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan P2P daring tahun 2025, menyusun rencana tindak lanjut (RTL), serta menyelesaikan kendala teknis terkait operasional peserta.
Kegiatan dibuka resmi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur. Turut hadir dalam pertemuan virtual tersebut Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu NTT, Arfanny, para Kordiv HP2H kabupaten/kota, serta jajaran staf pendamping, termasuk tim dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Dalam arahannya, Amrunur mengungkapkan bahwa pelaksanaan P2P daring 2025 diwarnai berbagai dinamika. Ia menekankan pentingnya masukan langsung dari penyelenggara di tingkat kabupaten mengenai perjalanan program, rencana tindak lanjut, serta catatan krusial lainnya sebagai bahan evaluasi bersama.
“Rencana tindak lanjut tidak boleh berhenti pada konsep semata. Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mengimplementasikan RTL yang telah dirancang bersama para peserta P2P daring,” tegas Amrunur. Ia juga menginstruksikan admin program untuk memetakan sejauh mana RTL telah dirumuskan sebagai landasan pengembangan pengawasan partisipatif ke depan.
Berdasarkan data terbaru, Bawaslu Provinsi NTT kini memiliki kekuatan sekitar 1.700 kader pengawas partisipatif—terdiri dari 1.000 kader lama dan 700 kader baru angkatan 2025. Jumlah yang signifikan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di berbagai wilayah melalui kolaborasi fungsional antara alumni kader dengan komunitas masing-masing, baik secara mandiri maupun bersama Bawaslu.
Dalam rapat tersebut, para alumni kader dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster 1 dan 2 merupakan kader hasil pelatihan luring tingkat provinsi dan nasional tahun 2023. Sementara itu, Klaster 3 dan 4 merupakan kader yang dipersiapkan pada level lebih tinggi dan diharapkan telah aktif melakukan pengawasan langsung di tengah masyarakat.
Terkait kendala teknis, Amrunur menyoroti beberapa tantangan selama P2P daring 2025, seperti waktu pelaksanaan yang singkat sehingga memengaruhi rekrutmen, tidak diterapkannya syarat karya tulis sesuai petunjuk teknis (juknis), hingga masalah jaringan internet dan keterbatasan pulsa data peserta. Kendala tersebut mengakibatkan beberapa peserta tidak dapat mengikuti kegiatan secara optimal.
Menutup arahannya, Kordiv HP2H Bawaslu NTT mendorong adanya aksi nyata, terutama bagi alumni kader yang berpengalaman. Ia mengimbau Bawaslu Kabupaten Nagekeo beserta kabupaten/kota lainnya untuk merumuskan desain kegiatan pengawasan partisipatif yang progresif dan kreatif, termasuk program-program mandiri tanpa dukungan anggaran, merapikan administrasi, serta mempertahankan program kerja yang sudah berjalan efektif untuk menyambut tahun 2026.
Penulis : Felixia
Editor : Adi Khan