Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NAGEKEO MENGIKUTI RAPAT INVENTARISASI PRODUK HUKUM

Koordinator Divisi HP2H Abdulah Sykur dan Staf HP2H Isral Yondri saat mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum secara daring

Koordinator Divisi HP2H Abdulah Syukur dan Staf HP2H Bawaslu Nagekeo Isral Yondri saat mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum secara daring

Mbay, Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada pada Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan analisis dan kajian hukum terhadap kluster isu yang ditemukan selama pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan, pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, Melpi Minalria Marpaung, Amrunur Muh Darwan, Kabag Hukum, Humas dan Datin Siman Halisi,AP.,M.M, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota se-NTT.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari anggota Bawaslu Provinsi NTT yakni Magdalena Yuanita Wake, Melpi Minalria Marpaung, dan Amrunur Muh Darwan, dilanjutkan penyampaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan Perbawaslu yang ditentukan.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Nagekeo Abdulah Syukur bersama staf yang membidangi Hukum Isral Yondri mengajukan hasil analisis Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 

Berdasarkan hasil analisa terhadap Perbawaslu tersebut, ditemukan tiga pasal yang diangkat menjadi daftar inventarisasi hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Adapun tiga pasal tersebut: pertama, pasal 14 isu krusial yakni keamanan formulir belum dijamin secara digital atau elektronik. Kedua, pasal 17 ayat 1 yakni batas waktu penerimaan logistik terlalu berdekatan dengan hari pelaksanaan. Ketiga, pasal 24 ayat 2 dengan pembahasan yakni saran perbaikan dilakukan oleh pengawas pemilihan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran. 

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan partisipatif sebagai bentuk sinergi Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dengan Bawaslu Provinsi NTT untuk mewujudkan pemilu maupun pemilihan yang lebih baik kedepannya.

Penulis dan Foto: Angga

Editor : Suhardi