Bawaslu Nagekeo Perkuat Kompetensi Staf Khususnya Alur Penanganan Pelanggaran
|
Mbay, Nagekeo – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo terus berupaya meningkatkan kompetensi internal, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, meskipun saat ini berada di masa non-tahapan.
Peningkatan kompetensi ini diwujudkan melalui kegiatan diskusi dan analisis alur penanganan pelanggaran yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada Jumat, 14 November 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan Bawaslu dan staf sekretariat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, menyatakan bahwa peningkatan kompetensi di luar tahapan pemilu adalah sebuah keniscayaan. Hal ini penting dilakukan agar pengawas pemilu memiliki kesiapan yang memadai, terutama untuk menghadapi padatnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang kemungkinan akan dilaksanakan secara simultan pada tahun 2029.
"Kegiatan seperti ini memang sudah seharusnya kita laksanakan disaat non-tahapan. Karena pada saat tahapan dimulai, kompetensi kita sudah memadai," ujar Yohanes. Ia juga menekankan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa harus terpaku pada program kegiatan yang telah dicanangkan.
Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Blasius Timba, menekankan pentingnya pemahaman seluruh staf sekretariat mengenai alur penanganan pelanggaran.
Blasius menjelaskan, saat masyarakat datang melaporkan dugaan pelanggaran, staf sekretariat wajib meneliti kelengkapan dokumen laporan. Dokumen yang harus diperiksa secara cermat meliputi kartu identitas pelapor, uraian kejadian, dan bukti pendukung yang diserahkan. Staf juga harus mampu menguraikan substansi laporan untuk menghindari penilaian laporan yang tidak lengkap.
Lebih lanjut, Blasius menyoroti aspek pelayanan. Ia menekankan pentingnya keramahan petugas penerima laporan untuk memfasilitasi pelapor dengan baik. Petugas diwajibkan untuk menerima setiap laporan yang masuk, kecuali jika peraturan teknis mengatur sebaliknya.
"Kita harus memahami betul soal alur ini. Teliti baik-baik laporan yang disampaikan dan dokumen yang dibawa oleh pelapor," kata Blasius.
Ia menegaskan bahwa tugas sekretariat adalah menerima laporan. Sementara itu, penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil dari sebuah laporan akan menjadi domain Pimpinan Bawaslu dalam sidang pleno.
Penulis : Silvano LRL
Editor : Suhardi K.