Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nagekeo Soroti Pentingnya Administrasi dalam Sengketa Proses Acara Cepat pada TOS BARISTA

Blasius Timba, Anggota Bawaslu Nagekeo, memberikan catatan kritis terkait administrasi sengketa cepat dalam diskusi virtual TOS BARISTA yang diselenggarakan Bawaslu NTT.

Blasius Timba, Anggota Bawaslu Nagekeo, memberikan catatan kritis terkait administrasi sengketa cepat dalam diskusi virtual TOS BARISTA yang diselenggarakan Bawaslu NTT.

MBAY, 13 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyelenggarakan kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi II yang melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan yang mengangkat tema “Administrasi Sengketa Cepat” ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam penyelesaian sengketa proses pemilu melalui diskusi yang mendalam dan solutif.

Diskusi yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dimoderatori oleh Faza Sufi Ushima, S.H. (Staf P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya) dengan menghadirkan narasumber utama Sekti Handayani, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Dalam pemaparannya, Sekti menjelaskan secara sistematis tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme acara cepat, mulai dari penerimaan permohonan dan pemeriksaan hingga pengambilan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, guna memastikan keseragaman prosedur di seluruh tingkatan.

Menanggapi pemaparan tersebut, Blasius Timba, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo sekaligus Koordinator Divisi P3S, menyampaikan sejumlah catatan kritis berdasarkan pengalaman di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang sering dihadapi adalah belum optimalnya pencatatan administrasi dalam penyelesaian sengketa cepat. Selain itu, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa di daerah sering kali melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang memiliki pengaruh kuat, sehingga keterlibatan mereka sejak awal sangat penting untuk memperkuat legitimasi proses mediasi.

Blasius juga menyoroti tantangan teknis berupa keterbatasan akses jaringan internet dan kondisi geografis wilayah yang menyulitkan koordinasi antara Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Mengingat batas waktu penyelesaian sengketa acara cepat hanya tiga hari, ia mendorong perlunya fleksibilitas dalam penerapan aturan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini kemudian memicu diskusi interaktif, di mana Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat memberikan perspektif teknis tambahan, sementara Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan Bawaslu Kabupaten Lembata menekankan pentingnya penguasaan substansi hukum serta kemampuan komunikasi pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WITA ini ditutup dengan arahan dari Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam pernyataan penutupnya, ia menegaskan bahwa setiap proses sengketa acara cepat wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan harus terdokumentasi secara administratif dengan baik. Melalui kegiatan TOS BARISTA ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, khususnya di Kabupaten Nagekeo, dapat meningkatkan kualitas penanganan sengketa proses pemilu yang profesional dan akuntabel.

Penulis: Isral Y
Editor  : Suhardi Kana
Dok     : Isral Y