Bawaslu Teruskan Penanganan Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Dalam Kampanye Kepada Penyidik
|
Mbay - Bawaslu Nagekeo meneruskan temuan dugaan pidana pemilihan yang berkaitan dengan netralitas kepala desa kepada Penyidik Kepolisian Resort Nagekeo yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Penerusan ini dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada hari Minggu, 10/11/2024. Penerusan penanganan dugaan pelanggaran ini langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, sekaligus Pembina Sentra Gakkumdu), Iptu Dominggus N.S.L. Duran, S.H bertempat di Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.
Penerusan penanganan dugaan pidana Pemilihan kepada Penyidik ini dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Nagekeo menemukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa yang dimuat di akun (Meta) Facebook salah satu warga. Berdasarkan informasi awal melalui akun facebook tersebut, selanjutnya Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu kepala desa yang mengkampanyekan paslon tertentu. Setelah mendapat informasi yang cukup melalui penelusuran dan terpenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti, Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya melimpahkan penanganan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk selanjutnya malakukan penanganan dugaan pidana pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Temuan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/19.11/XI/2024.
Setelah melakukan serangkaian proses penangananan dengan melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh) orang saksi serta pemanggilan pihak terduga yang terlibat dalam kegiatan yang didokumentasikan dan diposting di media sosial facebook tersebut, Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan kajian dan pleno dengan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan ini merupakan dugaan pidana pemilihan. Berdasarkan Kesimpulan ini, Bawaslu Nagekeo selanjutnya meneruskan kepada Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyidikan yang selanjutnya akan diteruskan kepada kejaksaan yang akan melakukan penuntutan terhadap dugaan pidana pemilihan ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane, S.Fil.,MPA menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran ini menjadi langkah terakhir yang ditempuh Bawaslu Nagekeo setelah pencegahan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan bersama masyarakat. Bahkan Bawaslu Nagekeo juga sudah melakukan kegiatan bersama para kepala desa se-Kabupaten Nagekeo untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan yang melibatkan kepala desa. Semangat gotong royong dalam tagline to'o jogho, waga sama mendapat tantangan pada kesempatan ini.
"Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang sedang dilakukan ini sekaligus menjadi bukti kerja-kerja pengawasan Bawaslu secara berjenjang. Kita sudah melakukan sosialisasi secara masif, termasuk untuk para kepala desa, tetapi masih ada juga temuan dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Hal yang tidak kita harapkan, tetapi kita akan terus bekerja secara profesional dan penuh integritas. Terima kasih kepada Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, atas dukungan kepada Bawaslu Nagekeo dalam proses penanganan dugaan pidana pemilihan ini" ungkap Yohanes
Pasca penerusan oleh Bawaslu, Penyidik tindak pidana pemilihan akan melakukan proses penyidikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan dari Bawaslu Nagekeo. Selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan yang diterima dari Bawaslu Nagekeo dan/atau laporan Polisi dibuat.
Ketua Bawaslu Nagekeo juga berharap agar proses penanganan dugaan pidana pemilihan yang sedang berlangsung ini menjadi semacam early warning system untuk semua pihak agar bisa menempatkan diri secara benar di dalam proses pemilihan ini. Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa. Pihak-pihak ini dilarang untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon tertentu.
"Kita mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Tentu saja pencegahan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder dan semua pihak diharapkan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran pemilihan yang terjadi ke depan" tutup Yohanes.
Humas Bawaslu Nagekeo