Blasius Timba Tegaskan Pentingnya Pemahaman yang Memadai Terkait Layanan Advokasi Hukum
|
Mbay, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo menggelar Rapat Bantuan Hukum bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada, Jumat 10/10/2025.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Penangaan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretarat Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka dalam mengawasi Pemilu, sekaligus memastikan bahwa sumber daya manusia Bawaslu memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan penindakan.
Dalam arahannya Kordiv PPPS Blasius Timba mengajak semua peserta untuk memahami peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum.
“Kita semua wajib untuk memahami poin-poin yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum, peraturan tersebut sebagai pemantik untuk kita berdiskusi pada rapat kali ini, mohon semua peserta terlibat aktif selama kegiatan berlangsung” Ujar Blasius.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum selama tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada harus memenuhi asas keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, serta akuntabilitas.
Pada kesemptan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Nagekeo Abdulah Syukur mengatakan, Pemberian layanan bantuan hukum di Bawaslu adalah layanan advokasi hukum yang disediakan secara internal untuk pengawas pemilihan umum (Pemilu) dan/atau pegawai kesekretariatan Bawaslu yang menghadapi masalah hukum. Layanan ini diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum.
Penulis: Emilia Gamo
Editor : Suhardi Kana