Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi UU Disabilitas, Bawaslu Nagekeo Edukasi Hak Politik di Panti Asuhan

Bawaslu Kabupaten Nagekeo saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas di Panti Asuhan Bhakti Luhur Boanio pada Sabtu (13/11).

Bawaslu Kabupaten Nagekeo saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas di Panti Asuhan Bhakti Luhur Boanio pada Sabtu (13/11). 

Mbay – Bawaslu Kabupaten Nagekeo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif dan setara melalui kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas" di Panti Asuhan Bhakti Luhur Boanio, Sabtu (13/11).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret Bawaslu untuk menjamin keterlibatan politik yang setara bagi seluruh warga negara, khususnya bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah mendorong peran aktif mereka dalam seluruh tahapan pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.

Acara ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Abdulah Syukur, Koordinator Sekretariat Stefanus Do Ratu, serta staf lintas divisi Bawaslu Nagekeo.

Dalam sambutannya, Abdulah Syukur menekankan bahwa setiap suara memiliki nilai penting bagi kemajuan bangsa, sehingga tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat yang terabaikan. "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif dan memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh warga negara," tegasnya.

Mbay – Bawaslu Kabupaten Nagekeo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif dan setara melalui kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Penyandang Disabilitas" di Panti Asuhan Bhakti Luhur Boanio, Sabtu (13/11). Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret Bawaslu untuk menjamin keterlibatan politik yang setara bagi seluruh warga negara, khususnya bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah mendorong peran aktif mereka dalam seluruh tahapan pengawasan dan penyelenggaraan Pemi

Materi utama disampaikan oleh narasumber, Sr. Veronika Yuli Bili, yang berfokus pada pemahaman hak-hak disabilitas, terutama hak politik, yang dijamin oleh dua regulasi utama:

  1. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Pasal 13 secara eksplisit mengatur hak politik penyandang disabilitas, termasuk peran serta aktif dalam semua tahap sistem pemilu.
  2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 5 menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai penyelenggara pemilu.

Sr. Veronika Yuli Bili menjelaskan bahwa partisipasi penyandang disabilitas tidak hanya sebatas menggunakan hak pilih, tetapi juga berperan dalam ranah pengawasan secara tidak langsung melalui keikutsertaan sebagai penyelenggara Pemilu.

Sosialisasi ini mencakup peningkatan pemahaman mengenai hak-hak politik, tata cara penggunaan hak pilih, serta dorongan peran aktif dalam pengawasan. Pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan interaktif di Panti Asuhan, yang menaungi komunitas disabilitas, untuk memastikan materi tersampaikan secara efektif.

Sesi diskusi berjalan lancar dan interaktif, diisi dengan saling berbagi pengalaman kepemiluan dan harapan ke depan untuk Pemilu yang lebih kolaboratif dan inklusif. Kegiatan diakhiri dengan makan malam bersama, menegaskan semangat kebersamaan dan inklusivitas yang diusung oleh Bawaslu Nagekeo.

Penulis : Angga Setiawan
Editor   : Emilia Gamo