Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Pelanggaran Netralitas Oknum Kepala Desa di Nagekeo Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Ngada

Photo Sentra Gakkumdu Nagekeo

Bawaslu Kabupaten Nagekeo mendampingi Tim Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo saat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

Mbay, Bawaslu Nagekeo - Berkas dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa Nangadhero Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada oleh Penyidik pada Jumad, 22/11/2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum kepala desa ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, 

“Hari ini Bawaslu Kabupaten Nagekeo bersama Tim penyidik Polres Nagekeo yang tergabung dalam sentra Gakkumdu telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus Pelanggaran Netralitas oknum Kepala Desa Nangadhero kepada Kejaksaan Negeri Ngada. Tahapan penanganan pelanggaran pidana pemilihan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada ,” ungkap Blasius

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane mengapresiasi kerja Tim Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo yang telah menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Terima kasih kepada Tim Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo yang telah menyelesaiakn penyidikan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni selama maksimal waktu 14 hari, sehingga kasus Pidana Pemilihan ini sampai pada tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan” ungkap Yohanes

Yohanes juga berharap dengan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran buat masyarakat, agar selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024, tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum yang sama.

“Sanksi kepada yang terbukti melanggar netralitas kepala desa adalah pidana penjara minimal 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi etik oleh lembaga yang berwenang.

Kita berharap kejadian Ini adalah pelajaran penting bagi semua, agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama, terutama bagi ASN dan Kepala Desa, untuk tidak terjerat hukum akibat melanggar aturan yang ada. Kita semua harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan adil," tegasnya.

Humas Bawaslu Nagekeo