Ketua Bawaslu Nagekeo: Penghargaan KIP NTT adalah Tanggung Jawab Melayani Masyarakat Luas
|
Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo berhasil menorehkan prestasi gemilang di tingkat provinsi dengan meraih penghargaan Kategori Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tertinggi ini diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penghargaan diserahkan dalam acara puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, pada 9 Desember 2025. Bawaslu Nagekeo dianggap berhasil menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan komitmen tinggi.
Bawaslu Nagekeo menjadi salah satu dari 103 Badan Publik di NTT yang diukur tingkat kepatuhan dan inovasinya melalui rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) selama enam bulan. Keberhasilan meraih kategori Informatif diraih setelah melalui proses penilaian yang ketat, meliputi evaluasi mandiri (IM), visitasi lapangan, dan presentasi implementasi keterbukaan informasi oleh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran.
"Penghargaan yang diterima ini bukan sekadar sebuah apresiasi terhadap prestasi, tetapi sekaligus mengandung tanggung jawab untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat luas dalam urusan pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang. Tentu ini menjadi buah kerja keras semua unsur di Bawaslu Nagekeo,” ujar Yohanes Emanuel Nane.
Menurut catatan KIP NTT, Bawaslu Nagekeo menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, yang menandakan keseriusan lembaga ini dalam memastikan masyarakat Nagekeo mendapatkan haknya atas informasi yang akurat. Keberhasilan ini didukung oleh beberapa poin utama, di antaranya:
- Inovasi Layanan: Pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang responsif dan mudah diakses, baik secara online maupun offline.
- Sosialisasi Lewat Media Sosial: Pemanfaatan media sosial secara signifikan untuk menjangkau pemohon informasi secara langsung, termasuk generasi muda.
- Akurasi Data: Konsistensi dalam penyediaan informasi publik secara berkala dan serta-merta, khususnya terkait hasil pengawasan, potensi pelanggaran, dan agenda kelembagaan.
- Komitmen Pimpinan: Adanya dukungan kuat dari pimpinan Bawaslu Nagekeo terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh jajaran Bawaslu Nagekeo untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan inovasi di bidang keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang.
Penulis : Suhardi
Editor : Suhardi