Lompat ke isi utama

Berita

Lima Poin Masukan Bawaslu Nagekeo Pada Tahap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Lima Poin Masukan Bawaslu Nagekeo Pada Tahap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
Mbay, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan rapat evaluasi Peraturan Bawaslu tahapan pemilu Tahun 2019 , Jumad 13/8/2021.\nKegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu provinsi NTT melalui aplikasi zoom.\n\nKetua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan arahan untuk mengikuti kegiatan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam peraturan pengawas pemilihan umum serta membahas isu-isu krusial yang pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2019 di setiap Kabupaten/Kota dan sebagai bahan masukan revisi Perbawaslu dalam menyongsong pengawasan pemilu serentak tahun 2024 .\n\nSebagai Narasumber pada pertemuan ini yakni Bawaslu TTS yang membahas Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan materi yang kedua dari Bawaslu Manggarai Timur membahas mengenai Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.\n\nPada kesempatan itu Yohanes Nanga selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo menyampaikan lima point penting sebagai masukan dalam melaksanakan tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih.\n\nPertama, Pemetaan daerah atau tempat pemungutan suara yang rawan perlu dilakukan sehingga kita bisa mengetahui masalah yang muncul sebelum dilakukan coklit atau pemutakhitan data pemilih.\nKedua, pencermatan dokumen atau data dilakukan dengan memastikan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah kepada KPU  untuk memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan DP4 dan DPT pemilu terakhir. Daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS serta memastikan seluruh   berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.\nKetiga, pemeriksaan yang akurat dilakukan oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, dengan melakukan pengujian keabsahan proses yang telah dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih apakah mereka sudah menjalankan standar prosedur operasional (SOP)  dengan baik dan benar.\nKeempat, penilaian kepatutan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP apakah menjalankan SOP dengan baik dan benar dan memastikan KPU dan jajaranya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data yang dilaksanakan. Memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindak lanjuti oleh KPU di setiap tingkatanya serta memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam DPT dan melakukan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat.\nKelima, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat menjadi pengawas terhadap semua proses yang terjadi. Pengawasan partisipatif sangat diharapkan pada tahapan ini. Masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan,  paling tidak untuk memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT  serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit dilapangan.\n\nKegiatan ditutup oleh ketua Bawaslu Provinsi NTT, untuk inventaris masalah yang ditemukan dalam Perbawaslu sekaligus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali Perbawaslu sesuai dengan pengalaman pengawasan pemutakhiran data dan  daftar pemilih dalam pemilihan umum sebelumnya.\n\nHumas Bawaslu Ngk"