Para Kepala Desa di Nagekeo Ikrar Jaga Netralitas
|
Mbay, Bawaslu Nagekeo - Para Kepala Desa se-Kabupaten Nagekeo berikrar untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Senin 23/09/2024 bertempat di Aula Pondok SVD-Danga. Kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Nagekeo ini dihadiri langsung para Kepala Desa se-Kabupaten Nagekeo, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang diwakili oleh Asisten I. Moment pengucapan ikrar dan penandatanganan ikrar para Kepala Desa menjadi salah satu komitmen Bawaslu untuk menggandeng semua stakeholder dalam menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024.
Pada kesempatan ini juga para Kades juga disuguhkan materi Netralitas Kepala Desa oleh Narasumber Imanuel Ndun (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) sebagai upaya pencegahan awal sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan Kepala Desa tetap menjaga netralitas, tidak memihak salah satu paslon.
“Para kepala desa adalah tokoh yang mengayomi seluruh masyarakat di desa masing-masing. Untuk dapat melaksanakan tugas itu, para kepala desa harus bersikap netral dan tidak memihak dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini,” tandas El Ndun, demikian sapaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada kesempatan yang sama juga Ketua Bawaslu Nagekeo Yohanes Emanuel Nane, S.Fil.,MPA memberi beberapa penekanan terkait dengan larangan dan konsekuensi hukum (administrasi dan pidana) apabila ada kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye paslon kepala daerah. Kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye bisa mendapat sanksi berdasarkan Undang-Undang Desa (sanksi administrasi) dan Undang-Undang Pemilihan (sanksi pidana pemilihan). Kepala desa dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana termaktub dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penekanan ini bukan tanpa dasar, hal ini menjadi peringatan dini karena apabila ada kepala desa yang ditemukan atau dilaporkan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon serta mengambil keputusan dan tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, terancam pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
“Para kepala desa adalah tokoh-tokoh sentral dalam dinamika kehidupan masyarakat desa. Selain sebagai pemimpin pemerintahan, kepala desa juga menjadi tokoh adat yang menjadi panutan dalam masyarakat, sehingga peran kepala desa sangat strategis untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif di desa masing-masing”, papar Yohanes.
Kegiatan ini diisi juga dengan diskusi dan tanya jawab bersama semua peserta sosialisasi untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan peran dan netralitas kepala desa.
Kegiatan Sosialisasai Netralitas Kepala Desa Menjelang Pemilihan serentak tahun 2024 ini juga menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya (UU Desa)
Kegiatan ini tentu saja menjadi kegiata literasi dan sosialisasi peraturan terkait peran dan posisi kepala desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.
Humas Bawaslu Nagekeo