Lompat ke isi utama

Berita

Pemberian Bantuan Hukum Melekat Dengan Kerja Lembaga

Pemberian Bantuan Hukum Melekat Dengan Kerja Lembaga
Mbay , Nagekeo Bawaslu – Bantuan hukum seyogyanya menjadi hal urgen manakala pengawas pemilu maupun pegawai sekretariat berhadapan dengan persoalan hukum. Tugas, kewajiban dan wewenang menjadi dasar pijak bantuan hukum diberikan. Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum melekat dengan pelaksanaan kerja-kerja lembaga.\n\n“Pemberian bantuan hukum menunjukkan kepedulian kepada kita semua sebagai penyelenggara, yang pada titik tertentu berhadapan dengan masalah hukum. Akan tetapi ada batasannya yakni pemberian bantuan hukum hanya berkaitan dengan kerja-kerja kelembagaan,” ujar anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi/Pendampingan Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi NTT dan diikuti oleh para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT pada Selasa, 07/6/2022.\n\n[caption id=attachment_1873" align="aligncenter" width="300"] Tangkapan Layar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, SH[/caption]\n
Pemberian bantuan hukum terdahulunya dilakukan permohonan dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh pihak pemberi bantuan hukum, Ujar Totok Hariyono
\nTotok juga menyoroti keja Divisi Hukum yang nantinya berperan penting dalam menangani persoalan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas kepengawasan baik dalam proses litigasi maupun non litigasi sehingga perlu penguatan pemahanan yang mendalam kepada para Kordiv Hukum.\n\nPenulis             : Silvano LRL\n\nFoto                 : Adrian WT\n\nEditor              : Joe Nane"