Perkuat Benteng Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nagekeo Timba Ilmu di Pojok Pengawasan NTT
|
Mbay- Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti kegiatan Diskusi Pojok Pengawasan Serial Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” Klaster Pencegahan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman dan gagasan dalam memperkuat pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan. Dalam sambutannya, ia menyoroti tiga tantangan utama dalam pengawasan pemilu, yakni praktik politik uang, kerawanan kampanye media sosial, serta persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, praktik politik uang rawan terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, masifnya penggunaan media sosial menuntut strategi khusus untuk mencegah hoaks dan informasi palsu, di samping komitmen menjaga netralitas ASN.
Dipandu oleh moderator Taslim Rupa, S.Sos. selaku Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama Bawaslu Kota Kupang, diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Anwar Engga, S.H. selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Sumba Timur memaparkan tantangan pencegahan netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dipicu oleh kepentingan jabatan, hubungan kekeluargaan, primordialisme, hingga tekanan politik. Ia menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi, pengawasan konsisten, sanksi yang memberikan efek jera, serta reformasi birokrasi.
Sementara itu, Muhammad Fathuda, S.Kom. selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Kupang membahas pengawasan kampanye digital di Pilkada Kota Kupang 2024. Bawaslu setempat mengantisipasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, dan akun palsu melalui pemetaan kerawanan, pembentukan Tim Siber dan Pokja Isu-Isu Negatif, serta kolaborasi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
Adapun Salim Suro Ratu, S.Sos. selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Alor membagikan inovasi pencegahan politik uang melalui pendekatan kemitraan bersama organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, FKUB, pembentukan Desa Anti Politik Uang (APU), Forum Warga Pengawasan, hingga program Bawaslu Goes to School.
Sesi tanggapan dan diskusi juga diperkaya oleh pandangan dari Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Timor Tengah Utara Heppy Oktavia, S.Pd., Bawaslu Manggarai Yohanes Manasye, S.Pd., dan Bawaslu Belu Christafora Fernandez, S.STP. Para pejabat pengawas daerah tersebut sepakat bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN, penegakan hukum politik uang yang konsisten, serta pelibatan alumni Pengawasan Partisipatif (P2P) berbasis kearifan lokal merupakan kunci penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui forum ini, Bawaslu menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran tidak dapat dilakukan secara mandiri. Diperlukan sinergi yang kuat melalui penguatan pengawasan partisipatif, pendidikan politik yang berkelanjutan, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penegakan hukum yang tegas. Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam diskusi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam mengantisipasi dan menghadapi berbagai potensi pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan mendatang.
Penulis : Angga S
Editor : Suhardi K