Pimpinan Bawaslu Nagekeo hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKB
|
Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo yang digelar di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo, Senin 28 Juli 2025.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil , dimana sebelumnya dijabat oleh Saudara Fransiskus Julu Laga dari fraksi PKB
Selain dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane dan Blasius Timba, Acara tersebut dihadiri juga oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada, Lettu. Inf. Wahyudin, Ketua dan Komisioner KPU Nagekeo, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, keluarga dan juga undangan lainnya.
Pelantikan dan peresmian dilakukan berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo masa jabatan tahun 2004-2029.
Dalam SK Gubernur NTT tertanggal 10 Juli 2025 itu, disebutkan Saudara Fransiskus Julu Laga telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Masa Jabatan Tahun 2024-2029 karena meninggal dunia maka telah ditetapkan Peresmian Pengangkatan Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Masa Jabatan Tahun 2025-2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane mengatakan, PAW Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah melalui proses verifikasi dokumen penelitian administrasi. Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES.
Humas Bawaslu NGK