Lompat ke isi utama

Berita

SIPS Untuk Keterbukaan Informasi Penyelesaian Sengketa

SIPS Untuk Keterbukaan Informasi Penyelesaian Sengketa
Kupang, Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengikuti Kegiatan Pelatihan Sistem Infomasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi Koordinator Divisi HP3S serta Staf Operator SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT di Hotel Sahid T-More Kupang, Rabu, 13/04/2022.\n\nKegiatan pelatihan aplikasi SIPS Versi 3.0 yang dihadiri oleh semua Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengunaan SIPS.\n\nKetua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa pada saat membuka kegiatan mengatakan bahwa SIPS sangat membantu bagi pihak internal dan eksternal dalam proses penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan serta berharap setelah mengikuti kegiatan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota segera mengadakan forum-forum di Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan SIPS kepada stakeholder.\n\n“SIPS sangat membantu baik secara internal maupun secara eksternal dalam proses penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan, user SIPS bukan hanya kita di Bawaslu, namun user juga ada di stakeholder atau para pemangku kepentingan khususnya partai politik dan peserta pemilu, saya berharap setelah pelatihan SIPS ini adanya forum-forum untuk pengenalan SIPS kepada Pemangku Kepentingan dan Partai Politik”, ungkap Thomas.\n\nPada kesempatan yang sama Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu memaparkan terkait potensi-potensi sengketa pemilu.\n\nSengketa pemilu dan pemilihan paling banyak terjadi pada saat pencalonan, untuk verifikasi partai politik Bawaslu RI yang menerimanya, tetapi berkaitan dengan Daftar Calon Tetap (DCT), Dana Kampanye dan Tahapan Kampanye berpeluang untuk peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa. Apabila ada peserta pemilu dan pemilihan yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan sengketa melalui aplikasi SIPS", kata Noldi.\n\n[caption id="attachment_1794" align="alignnone" width="300"] Foto : Adityan Nugroho Dalam Pemaparan Materi Pelatihan SIPS[/caption]\n\nNarasumber dalam kegiatan pelatihan SIPS ini yakni Muhammad Aditiyan Nogroho, SH (Tim Asistensi Bawaslu RI) didamping dua orang staf Maising T. J Sambolon dan Januar P. Sanurat.\n\nPada pemaparan materinya Adityan Nogroho mengatakan SIPS dibuat untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai penyelesaian sengketa di Bawaslu, Adityan mengingatkan bahwa sebagai operator harus menguasai secara teknis terkait pengelolaan aplikasi SIPS.\n“Semua dokumen penyelesaian sengketa yang diterima akan diupload melalui aplikasi SIPS secara bertahap, oleh karena Operator harus menguasai secara teknis terkait pengelolaan aplikasi SIPS, jika semua sudah diupload berdasaran urutan dan tahapannya baru bisa dipublikasikan”, ungkap Adityan.\n\nPenggunaan aplikasi SIPS ini menjadi salah satu inovasi Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa.\n\nPenulis : Suhardi Kana\n\nEditor : Joe Nane\n\nFoto : Suhardi Kana"